Nusron Jawab Isu soal Ada Dugaan Suap di Balik SHGB Pagar Laut Tangerang
·waktu baca 2 menit

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku tidak tahu apakah ada dugaan praktik suap dibalik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pembangunan pagar laut di perairan Tangerang.
“Enggak tahu aku. Kalau itu saya enggak tahu,” kata Nusron saat ditemui usai rapat bersama Komisi II DPR RI membahas pagar laut di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/1).
Menurut Nusron yang berwenang menyelidiki apakah ada tindak pidana korupsi di balik penerbitan SHGB itu adalah aparat penegak hukum.
Nusron mengatakan saat ini proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum (APH) ini sedang berlangsung.
“Sepanjang pemeriksaan kita ya memang belum menemukan itu kalau di internal. Tapi kalau masalah suap, dan tindak pidana yang lain itu kan bukan lagi kewenangan kementerian," kata dia.
"Itu kewenangan APH, bisa di polisi, bisa di jaksa dan mereka, APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan," tuturnya.
Dalam penyelidikan internal Kementerian ATR/BPN terkait keabsahan SHGB pagar laut Tangerang ini, Nusron memecat 6 pejabat wilayah dan memberikan sanksi tegas 2 pejabat wilayah.
Dalam rapat Nusron sempat menyebutkan daftar pegawai beserta jabatannya yang bersalah atas terbitnya SHGB ilegal. Berikut daftarnya:
JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu.
SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
WS, Ketua Panitia A.
YS, Ketua Panitia A.
NS, Panitia A.
LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET.
KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
