Nusron Jawab Isu soal Ada Dugaan Suap di Balik SHGB Pagar Laut Tangerang

30 Januari 2025 17:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid melakukan Proses pembatalan 50 bidang Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid melakukan Proses pembatalan 50 bidang Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku tidak tahu apakah ada dugaan praktik suap dibalik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pembangunan pagar laut di perairan Tangerang.
ADVERTISEMENT
“Enggak tahu aku. Kalau itu saya enggak tahu,” kata Nusron saat ditemui usai rapat bersama Komisi II DPR RI membahas pagar laut di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/1).
Menurut Nusron yang berwenang menyelidiki apakah ada tindak pidana korupsi di balik penerbitan SHGB itu adalah aparat penegak hukum.
Nusron mengatakan saat ini proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum (APH) ini sedang berlangsung.
“Sepanjang pemeriksaan kita ya memang belum menemukan itu kalau di internal. Tapi kalau masalah suap, dan tindak pidana yang lain itu kan bukan lagi kewenangan kementerian," kata dia.
"Itu kewenangan APH, bisa di polisi, bisa di jaksa dan mereka, APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan," tuturnya.
TNI AL bersama Instansi Maritim dan nelayan teruskan pembongkaran pagar laut yang sudah mencapai 18,7 Km di Tangerang, Banten, Senin (27/1/2025). Foto: Dok. Dinas Penerangan Angkatan Laut
Dalam penyelidikan internal Kementerian ATR/BPN terkait keabsahan SHGB pagar laut Tangerang ini, Nusron memecat 6 pejabat wilayah dan memberikan sanksi tegas 2 pejabat wilayah.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat Nusron sempat menyebutkan daftar pegawai beserta jabatannya yang bersalah atas terbitnya SHGB ilegal. Berikut daftarnya: