Nusron: Korporasi Kuasai Ratusan Hektare HGU, Petani Sulit Bertahan Hidup

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam Rakor GTRA yang dihadiri kepala daerah se-Bali di Kantor Gubernur Bali, Rabu (26/11/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam Rakor GTRA yang dihadiri kepala daerah se-Bali di Kantor Gubernur Bali, Rabu (26/11/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berbicara tentang ketidakadilan dalam konteks agraria di Indonesia. Menurutnya, sebagian besar pemanfaatan lahan untuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) dikuasai oleh korporasi.

Nusron mengatakan, tanah di Indonesia ada sekitar 120 juta hektare. Bentuknya adalah hutan.

Namun, saat ini hutan-hutan itu sudah banyak yang berubah. Ada yang di atasnya dibangun SD, masjid, pura, bahkan sawah. Namun, di peta saat ini masih ditulis sebagai hutan.

Kemudian, lanjut Nusron, di dalam hutan tersebut dari 70 juta hektare itu ada yang berupa SHM.

"Dari 70 juta hektare itu, ada yang berupa SHM. Tapi yang berubah HGU maupun HGB itu kurang lebih sekitar 38 juta hektare, hampir 40 juta. Itu sekitar 48 persen bentuknya HGU dan HGB," kata Nusron.

"Nah, di sini masuk isu ketidakadilan, isu ketimpangan itu di dalam distribusi HGU atau Hak Guna Usaha maupun Hak Guna Bangunan itu di sini. Kenapa? Karena terlalu banyak HGU maupun HGB itu dimiliki oleh korporasi besar," sambungnya.

Menurut Nusron, di sisi lain, petani susah mendapatkan tanah untuk bertahan hidup.

"Pada satu sisi ada, dalam tanda petik, 'satu petani nyari tanah setengah hektare untuk bertahan hidup sulit'. Tapi pada sisi lain ada korporasi besar menguasai puluhan ribu, ratusan ribu hektare, bahkan ada yang jutaan hektare dalam satu grup korporasi. Ini yang kemudian membuat angka rasio kita itu tinggi," ucapnya.

Atas dasar itu, dilakukanlah reformasi agraria di masing-masing daerah.

"Salah satunya adalah memastikan pengentasan kemiskinan efektif. Nomor dua adalah memastikan gini rasionya sudah menjadi rendah," ucapnya.

Politikus Partai Golkar ini meminta kepala daerah agar teliti dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria. Pemerintah, katanya, sudah menyediakan sekitar 1,8 juta hektare dari target 3 juta tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang bisa diredistribusikan kepada warga.

Adapun persyaratan penerima adalah orang yang tinggal di sekitar TORA, bisa memanfaatkan tanah tersebut seperti petani atau buruh tani dan masuk dalam kategori masyarakat miskin.

"Dengan redistribusi tanah bagi mereka yang belum punya tanah, supaya mempunyai tanah untuk bercocok tanam, untuk pengentasan kemiskinan. Jangan sampai isu tanah ini menciptakan ketimpangan sosial dan isu ketidakadilan," katanya.