Nusron Minta Warga Tak Cemas: Punya SHM Kuat, Tambun Hanya Case

8 Februari 2025 22:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menjawab pertanyaan pemimpin Redaksi kumparan dan VP of Content Strategy & Innovation kumparan Ikhwanul Habibi saat Program Info A1 kumparan di Jakarta, Jumat (7/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menjawab pertanyaan pemimpin Redaksi kumparan dan VP of Content Strategy & Innovation kumparan Ikhwanul Habibi saat Program Info A1 kumparan di Jakarta, Jumat (7/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, meminta masyarakat jangan cemas melihat sengketa tanah di Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi, di mana warga memiliki sertifikat hak milik (SHM), namun dieksekusi PN Cikarang.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kejadian di Tambun Selatan itu hanyalah sebuah ‘case’. Warga yang memiliki SHM memiliki kekuatan hukum atas tanahnya.
“Kalau orang sudah punya SHM itu, sekali lagi orang sudah punya SHM itu kuat,” ujar Nusron dalam Program Info A1 kumparan, dikutip pada Sabtu (8/2).
Kata dia, untuk kasus di Tambun Selatan tidak akan terjadi bila sebelum eksekusi PN Cikarang terlebih dahulu meminta pengukuran tanah kepada BPN.
Bengkel milik Edi, warga Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi yang digusur meski memiliki SHM saat disambangi pada Selasa (4/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
“Sebetulnya ini tidak akan terjadi kalau pengadilan negeri itu melakukan panitera yang sebelum ini, itu melakukan komunikasi dengan baik. Tidak akan kejadian seperti ini,” ucapnya.
“Kalau seandainya ada pengukuran terlebih dahulu nggak akan mungkin seperti ini. Ini ada prosedur yang dilampaui. Jadi sekali lagi ini tidak proper dalam metodologi eksekusinya,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, seseorang bernama Mimi Jamilah memenangkan gugatan kepemilikan tanah seluas 3,6 hektare di PN Bekasi dan keputusannya inkrah di level Mahkamah Agung (MA).
Eksekusi pun dilaksanakan PN Cikarang kelas II pada 30 Januari lalu. Sayangnya, mereka tak terlebih dahulu meminta pengukuran tanah kepada BPN sebelum melancarkan eksekusi itu.
Sehingga, menurut Nusron, warga yang terkena eksekusi berada di luar wilayah yang bersengketa. Mereka adalah sasaran yang salah.