Nusron Sebut Banyak Lahan Sawit Tak Sesuai HGU, Akan Sanksi Perusahaan

30 Januari 2025 18:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap adanya polemik baru terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/1).
ADVERTISEMENT
Hal ini berdasarkan pengukuran ulang yang dilakukan Kementerian ATR/BPN di 12 perusahaan perkembunan. Delapan di antaranya tidak sesuai laporan dalam HGU.
“Misal yang bersangkutan mempunyai HGU itu katakanlah 8.000 hektare. Setelah kita ukur ulang, rata-rata itu ada yang 10.000, ada yang 11.000, ada juga yang 9.000 setelah kita ukur ulang. Ini mau kita tindak,” kata Nusron dalam rapat.
Ia menegaskan bahwa pemerintah saat ini tengah mengkaji sanksi yang tepat untuk temuan ini. Di antaranya pengambilan alih lahan oleh negara, sanksi denda untuk perusahaan, atau pemberian kesempatan bagi perusahaan untuk mengajukan HGU baru.
“Ini kita tindak bagaimana pajaknya, bagaimana kemudian dia harus dendanya, apakah ini diambil alih negara, apakah mereka cukup didenda, kemudian dia dikasih hak untuk ngajuin HGU baru atau bagaimana,” katanya.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda pun bertanya apa dasar hukum Kementerian ATR/BPN menindak perusahaan sawit nakal ini.
“Izin Pak Menteri, sekalian dijelaskan, dasar nindaknya pakai apa aturannya?” tanya Rifqi dalam rapat.
“Kalau dasar nindaknya dia menanam di luar tanah, di tanah negara tanpa izin,” jawab Nusron.
Rifqi pun kemudian meminta Nusron untuk mengecek regulasi dalam aturan yang berlaku apakah Kementerian ATR/BPN bisa memberikan sanski. Jika tidak maka Rifqi mengusulkan agar Nusron mengajukan revisi undang-undang agar tindakannya sesuai dengan konstitusi.
“Ya tapi di ketentuan undang-undang pokok agraria dan seterusnya, punya nggak atribusi itu? Kalau memang tidak punya Pak, segera Bapak usulkan revisi kepada kami,” kata Rifqi.
ADVERTISEMENT
“Oh iya Pak,” jawab Nusron.