Nusron Sebut Dokumen Pagar Laut Tangerang Lengkap: tapi Masa Laut Ada PBB-nya

30 Januari 2025 16:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kedua kanan) bersalaman dengan warga di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kedua kanan) bersalaman dengan warga di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan ada hikmah di balik ramainya kasus pagar laut di Tangerang. Nusron menilai, prosedur yang benar saja tidak cukup untuk memastikan semua dokumen sesuai peruntukan.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita bicara kasus Tangerang, belajar dari situ, secara prosedur, secara legal, lengkap kap, kap. Secara administrasi. Jadi ada juga mereka membayar PBB [Pajak Bumi dan Bangunan] juga," kata Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Karena itu, Nusron memastikan kasus ini melibatkan banyak pihak, tidak hanya di internal KemenATR/BPN. Sebab, setelah diteliti, sertifikat yang terbit di area pagar laut secara administratif lengkap dan tidak ada masalah.
"Ada sertifikat giriknya ada, dokumen keterangan ada lengkap secara prosedur maupun secara yuridis tidak ada yang dilanggar karena kami cek betul satu per satu. Sebelum membatalkan kami periksa satu persatu," jelas dia.
"Hanya ketika kita cek fakta materialnya saja. Kenanya di fakta materialnya," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, pengecekan fakta material juga membutuhkan waktu. Pihak terkait dipanggil dan dicocokkan dengan data yang ada.
"Ketika kami selesai salat Jumat ada beberapa pemilik SHM yang dibatalkan, saya didemo di Kohod itu. Bagaimana nasib kami kalau dibatalkan bagaimana ini. Ya memang begitu keadaan yang ada," tutur dia.
Tindak lanjut Kementerian ATR/BPN soal kasus pagar laut di Tangerang. Foto: Dok. ss youtube tv parlemene
Peta lokasi pagar laut Tangerang. Foto: Youtube/ TVR Parlemen
Pagar laut di Tangerang membentang sepanjang 30 km. Ada 16 desa yang dilalui oleh pagar laut itu.
Dari hasil penelusuran yang ada, di Desa Kohod ada 263 SHGB dengan luas 390,7985 hektare dan 17 SHM dengan luas 22,9334 hektare.
Selain itu, ada 3 SHGB di Desa Karang Serang yang sudah terbit.