Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Nusron Sebut Dokumen Pagar Laut Tangerang Lengkap: tapi Masa Laut Ada PBB-nya
30 Januari 2025 16:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan ada hikmah di balik ramainya kasus pagar laut di Tangerang. Nusron menilai, prosedur yang benar saja tidak cukup untuk memastikan semua dokumen sesuai peruntukan.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita bicara kasus Tangerang, belajar dari situ, secara prosedur, secara legal, lengkap kap, kap. Secara administrasi. Jadi ada juga mereka membayar PBB [Pajak Bumi dan Bangunan] juga," kata Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Karena itu, Nusron memastikan kasus ini melibatkan banyak pihak, tidak hanya di internal KemenATR/BPN. Sebab, setelah diteliti, sertifikat yang terbit di area pagar laut secara administratif lengkap dan tidak ada masalah.
"Ada sertifikat giriknya ada, dokumen keterangan ada lengkap secara prosedur maupun secara yuridis tidak ada yang dilanggar karena kami cek betul satu per satu. Sebelum membatalkan kami periksa satu persatu," jelas dia.
"Hanya ketika kita cek fakta materialnya saja. Kenanya di fakta materialnya," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, pengecekan fakta material juga membutuhkan waktu. Pihak terkait dipanggil dan dicocokkan dengan data yang ada.
"Ketika kami selesai salat Jumat ada beberapa pemilik SHM yang dibatalkan, saya didemo di Kohod itu. Bagaimana nasib kami kalau dibatalkan bagaimana ini. Ya memang begitu keadaan yang ada," tutur dia.
Pagar laut di Tangerang membentang sepanjang 30 km. Ada 16 desa yang dilalui oleh pagar laut itu.
Dari hasil penelusuran yang ada, di Desa Kohod ada 263 SHGB dengan luas 390,7985 hektare dan 17 SHM dengan luas 22,9334 hektare.
Selain itu, ada 3 SHGB di Desa Karang Serang yang sudah terbit.