Nusron soal Penerbitan Pagar Laut Bekasi: Tak Mungkin Kepala Desa Tidak Terlibat
·waktu baca 2 menit

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yakin ada keterlibatan kepala desa di penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di perairan Kabupaten Bekasi.
“Yo, kalo tidak melibatkan Kades yo nggak mungkin,” ujarnya di kantor ATR/BPN, Jakarta, Rabu (5/2).
“Yang namanya sertifikat itu kan butuh dokumen pendukung, dokumen pendukung yang menerbitkan siapa? Pihak-pihak lain, salah satunya siapa pintu awalnya adalah pihak kepala desa,” tuturnya.
Menurutnya, dugaan ini masih dalam proses investigasi.
“Nanti pasti akan ketahuan semua, semua sedang dilakukan proses investigasi,” ucapnya.
Nusron mengungkapkan bahwa di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ia menyebut, data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya tidak sesuai dengan lokasi.
"Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektare," ungkap dia.
Menurutnya, total luas lahan yang dimanipulasi secara keseluruhan mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut.
