Nusron soal Proses Pembatalan SHGB Pagar Laut Tangerang: On Going, Tunggu Ending

5 Februari 2025 14:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di kantor ATR/BPN, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di kantor ATR/BPN, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyebut proses pembatalan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut Tangerang sedang dalam proses.
ADVERTISEMENT
“Sudah on going process. Sekali lagi pembatalan sertifikat itu tidak gampang, tapi tetap kita lakukan. Kenapa tidak gampang? Karena setiap proses pembatalan itu berpotensi di-challenge, di PTUN,” ucapnya di kantor ATR/BPN, Jakarta pada Rabu (5/2).
“Nah, karena itu kita harus ikuti langkah-langkah prosedur. Ending-nya, yang penting ending-nya saja. Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai, ending-nya dibatalkan,” sambungnya.
Foto udara pagar laut membentang di perairan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/1/2025). Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO
Sementara, jumlah pasti SHGB yang telah dicabut belum dapat dipastikan olehnya.
“Belum kami cek. Itu ikuti ending-nya saja. Kalau kamu ikuti prosesnya,” ucapnya.
“Karena itu kan prosesnya tiap hari bergerak terus. Jadi yang penting ending-nya itu semua yang ada di luar garis pantai akan dibatalkan tapi membutuhkan proses waktu,” tambahnya.
Nusron Wahid saat diwawancara di program Info A1 kumparan. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Sebelumnya, Nusron mengatakan sudah membatalkan 50 sertifikat tanah yang masuk wilayah pagar di Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
“Ada yang kita batalkan, pembatalan hak atas tanah. Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang sementara ini,” kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/1).
Di Desa Kohod, Nusron mengatakan tercatat Hak Guna Bangunan untuk 263 bidang tanah atau 390,7985 hektare. 50 sertifikat yang dibatalkan seluruhnya adalah sertifikat hak guna bangunan.
“Dari 263 dan 17, yang kita batalkan 50,” katanya.
Pembongkaran pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang ditunda karena cuaca buruk. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan