Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Nusron soal SHM Warga Cluster yang Tanahnya Bersengketa di Tambun: Itu Sah
7 Februari 2025 15:54 WIB
ยท
waktu baca 3 menit![Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menunjukkan sertifikat usai meninjau salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkfqrk650rsmcgfp4zkpcq2b.jpg)
ADVERTISEMENT
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengunjungi Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, yang warganya tengah bersengketa lahan, Jumat (7/2). Nusron memastikan sertifikat hak milik (SHM) di rumah yang dihuni warga di sana sah di mata BPN.
ADVERTISEMENT
"Kenapa sah, karena di dalam keputusan pengadilan MA tersebut tidak ada perintah kepada BPN untuk membatalkan sertifikat ini," imbuhnya.
Gugatan sengketa lahan seluas 3,6 hektare di Tambun Selatan itu sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Gugatan dimenangkan oleh Mimi Jamilah.
Menurutnya, Mimi Jamilah selaku pihak yang menggugat dan memenangkan gugatan tanah sengketa itu harus lebih dulu mendatangi pengadilan. Selanjutnya pengadilan akan berkoordinasi kepada BPN untuk membatalkan SHM yang menjadi sengketa. Namun kenyataannya, BPN tidak menerima informasi pembatalan tersebut.
"Kan dalam amar keputusan itu mengatakan bahwa AJB-nya tahun 82 itu dianggap tidak sah, tidak punya kekuatan hukum, kemudian produk turunannya (sertifikat nomor) 704, 705, 706, 707 mengatakan tidak punya kekuatan hukum, dia bilang begitu, ya kan hanya itu, tidak ada perintah untuk dibatalkan," papar Nusron.
ADVERTISEMENT
Sehingga, kata Nusron, BPN tidak bisa menafsirkan sendiri soal pembatasan empat nomor sertifikat 704, 705, 706, 707 karena tidak ada perintah dari pengadilan.
Begitupun bila ingin melakukan pengosongan atau eksekusi lahan sengketa, harus ada yang namanya pengukuran untuk mengetahui batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa. Proses pengukuran itu nantinya pengadilan akan mengirim surat kepada BPN.
"Kalau toh kemudian udah diukur mau dieksekusi, pengadilan negeri kirim surat tembusan kepada BPN, memberi tahu. Nah setelah kami cek, mana petanya? Ini lokasinya di sini kan, setelah kami cek, ini yang disengketakan itu ini, yang tebal ini (menunjukkan gambar peta), ternyata setelah kami cek, 5 lokasi tanah ini rumah ini tadi, kami cek, ternyata di luar peta dari objek yang disengketakan, di 706 tadi, di luar itu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Nusron mengatakan BPN akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang untuk menggelar mediasi para pihak yang bersengketa. Hal ini katanya, untuk memperjuangkan hak-hak rumah warga yang digusur padahal punya SHM secara sah.
"Kenapa? Karena beliau membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau ini kalau toh ada konflik, korban. Mereka tidak pernah terlibat di situ semua. Harusnya kalau eksekusi pun harus menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan, tidak dengan prinsip ketidakmanusiaan main gusur, kan itu ada orangnya, harusnya diganti dulu, kerahiman dan sebagainya," ucap Nusron.