Nusron: Tanpa Inisiasi KemenATR, APH Sudah Mulai Proses Pidana Pagar Laut

30 Januari 2025 15:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid melakukan Proses pembatalan 50 bidang Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid melakukan Proses pembatalan 50 bidang Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus pagar laut dan sertifikat di laut berbagai daerah jadi sorotan. Kementerian terkait masih bekerja untuk menindak pelanggaran administrasinya. Lalu, kapan tindak lanjut pidana akan digulirkan?
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, untuk berbagai kasus pagar laut ini, aparat penegak hukum (APH) secara paralel sudah menindaklanjuti hal ini. Dengan begitu, tidak perlu ada lagi yang dikhawatirkan.
"Saat ini pihak APH sudah masuk. Jadi tanpa kami melakukan proses tindak lanjut ke pidana pun APH memang sudah melakukan inisiasi di bidang itu," kata Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Anggota TNI AL membongkar pagar laut di Tangerang, Banten, Sabtu (25/1). Foto: Dok. Dispenal
Nusron menegaskan, aparat penegak hukum saat ini menyelidiki keseluruhan dari kasus ini. Termasuk mendalami bagaimana dokumen hingga sertifikat itu bisa terbit.
"Mulai dari proses pemalsuan dokumen di bawah melibatkan pemda, pemalsuan dokumen, PBB, Giriknya sudah diproses semua oleh APH," tutur dia.
Penyegelan kegiatan reklamasi di Perairan Bekasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Rabu (15/1/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
Karena itu, politikus Partai Golkar itu menilai tidak perlu lagi KemenATR/BPN untuk menginisiasi tindak lanjut pidana atas kasus pagar laut ini.
ADVERTISEMENT
"Kita nanti malah dobel-dobel kalau melakukan inisiasi-inisiasi lagi," ucap dia.
Saat ini, sedikitnya ada 3 lokasi pagar laut atau sertifikat di atas laut yang tengah jadi sorotan. Pertama berada di Tangerang, Bekasi, dan Sidoarjo.
Setiap tempat memiliki karakter pelanggaran masing-masing.