Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Nusron Tinjau Ulang SHGB Pagar Laut Tangerang, di Bawah 5 Tahun Bisa Dibatalkan
20 Januari 2025 12:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan bakal melakukan peninjauan ulang atas terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang dipasangi pagar. Peninjauan ulang dapat dilakukan karena sertifikat itu baru terbit pada tahun 2023.
ADVERTISEMENT
"Kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang dan kami masih punya kewenangan itu karena sertifikat ini terbit tahun 2023," kata dia di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Senin (20/1).
Jika kurun waktu diterbitkannya sertifikat itu masih di bawah 5 tahun dan ditemukan adanya cacat prosedur, kata Nusron, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan penerbitannya tanpa mesti menunggu perintah dari pengadilan.
"Kalau selama sertifikat itu belum usia 5 tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan," ucap dia.
"Tapi kalau sudah usia 5 tahun, maka harus perintah pengadilan," lanjut dia.
Sebelumnya, terdapat 263 SHGB di pagar laut Tangerang di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. SHGB itu tercatat dimiliki perusahaan bernama PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan (9 bidang). Selain itu, adapula SHM atas 17 bidang.
ADVERTISEMENT
Pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tangerang, Banten.
Bambu sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Live Update