Nusron Ungkap Ketidakadilan Distribusi Tanah

8 September 2025 15:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Nusron Ungkap Ketidakadilan Distribusi Tanah
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyoroti ketimpangan distribusi tanah yang selama ini dikuasai segelintir pihak. Dia menyebut sumber daya agraria dikuasai 60 keluarga.
kumparanNEWS
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menjawab pertanyaan pemimpin Redaksi kumparan Arifin Asydhad dan VP of Content Strategy & Innovation kumparan Ikhwanul Habibi saat Program Info A1 kumparan di Jakarta, Jumat (7/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menjawab pertanyaan pemimpin Redaksi kumparan Arifin Asydhad dan VP of Content Strategy & Innovation kumparan Ikhwanul Habibi saat Program Info A1 kumparan di Jakarta, Jumat (7/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyoroti ketimpangan distribusi tanah yang selama ini dikuasai segelintir pihak.
ADVERTISEMENT
"Ada ketidakadilan dalam distribusi tanah sumber daya agraria yang hanya dikuasai oleh 60 keluarga, tadi so what, what’s next? Saya setuju ubah regulasi," kata Nusron saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/9).
Ia menekankan pentingnya mandatory wilayah plasma untuk HGU sawit atau HGU lainnya. Plasma, adalah bagian lahan yang wajib diserahkan dan dibina untuk masyarakat sekitar perusahaan.
“Kalau orang punya HGU 10.000 hektare, 2.000-nya karena keputusannya 20 persen, meskipun kita mau ubah supaya lebih dari 20 persen, yang 2.000 itu harus diserahkan kepada masyarakat dan dibina. Kalau tidak, itu hanya supply chain sebagai pemasok, bukan plasma sejati,” jelasnya.
“Minimal 20 persen dari 60 keluarga itu ada distribusi, mandatory. Enggak ada keadilan kalau dikurangi,” katanya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan bahwa banyak HGU/HGB yang belum dimanfaatkan dan masuk kategori telantar, dengan potensi hampir 3,7 hektare.
“Kalau diambil negara untuk kepentingan rakyat, dari oligarki yang nakal tadi itu, bisa menambah siklus keadilan,” katanya.
Ia juga menegaskan perlunya payung regulasi yang jelas dan koordinasi Satgas PKH. Ia menjelaskan saat ini payung hukum ini sedang dalam tahap harmonisasi.
“Ini sedang harmonisasi sambil menunggu kerja tuntas Satgas, menghormati kinerja satu sama lain. Fokus kami melaporkan mana yang semula dianggap APL ternyata hutan, tersebar di 16 provinsi,” pungkas Nusron.
Adapun soal 60 keluarga ini pernah disinggung oleh Nusron menguasai hampir setengah dari 55,9 juta lahan yang telah bersertifikat di Indonesia.
Dia menyinggung hal tersebut dalam Diskusi Publik Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/7).
ADVERTISEMENT