news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Nusron Wahid Sebut 32 Situ di Jabar Hilang

19 Maret 2025 22:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang di Kementerian ATR/BPN.  Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang di Kementerian ATR/BPN. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
ADVERTISEMENT
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap ada 32 situ (danau kecil) di wilayah Bekasi hingga Bogor, Jawa Barat, hilang. Ia mendapat laporan tersebut dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
ADVERTISEMENT
"Tapi laporan dari PU kemarin, sudah ada 32 situ di kawasan Jawa Barat, Wetan Jakarta ini, yang hilang," ujar Nusron dalam acara Buka Puasa Bersama Wartawan di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Terkait hilangnya situ-situ tersebut, Nusron menyebut Kementerian ATR/BPN akan mempelajari lebih lanjut, mengingat keberadaan situ penting sebagai wilayah tangkapan dan resapan air.
Selain mengecek situ di Jabar, Nusron juga akan mengecek wilayah Banten. Pihaknya akan melakukan pertemuan lanjutan dengan Gubernur Banten untuk membahas situ yang ada di wilayah tersebut. Ia ingin memastikan berapa jumlah situ yang masih ada maupun yang sudah hilang di Banten.
"Nanti saya akan rapat dengan Gubernur Banten, saya mau hitung lagi, di Banten itu ada berapa [situ] yang tersisa," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Di kesempatan berbeda, Nusron juga menegaskan bahwa seluruh tanah di badan sungai dan sepadan sungai akan diberi status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama negara.
"Yang jelas, semua tanah di badan sungai dan sepadan sungai akan di-HPL-kan atas nama negara," kata Nusron di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (19/3).
Ia menambahkan, jika terdapat bangunan berdiri di atas tanah negara di badan dan sepadan sungai tanpa alas hak yang sah, maka sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut dinyatakan tidak sah. Pemerintah akan mengambil pendekatan kemanusiaan dalam menyelesaikan kasus seperti ini.
"Jika bangunan itu didirikan tanpa alas hak yang jelas, maka pendekatan kemanusiaan akan digunakan. Dan jika perlu, pemindahan atau relokasi akan dilakukan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Nusron menekankan, relokasi akan dilakukan dengan cara yang manusiawi dan tempat relokasi akan disiapkan secara layak, sesuai dengan arahan pemerintah daerah dan Kementerian Pekerjaan Umum.