Nusron Wahid: Tidak Gampang Untuk Membatalkan Satu Sertifikat

30 Januari 2025 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara terkait alasan tidak membatalkan seluruh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pagar Laut di Tangerang.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, sulitnya birokrasi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang perlu mengonfirmasi satu per satu pemilik sertifikat menjadi pembatalan HGB terhambat.
“Kenapa cuman 50 (yang dibatalkan)? Ya itulah Pak, saya katakan prosesnya memang tidak gampang untuk membatalkan satu sertifikat itu. Karena KTUN itu harus mengkonfirmasi satu per satu. Itu pun dari yang lima puluh, ada mereka yang tidak rela dibatalkan dan itu kami paksakan,” kata Nusron saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Nusron melanjutkan, pembatalan secara paksa juga menimbulkan potensi adanya gugatan hukum. Meskipun begitu, dia meyakini bukti yang dimilikinya cukup kuat untuk memenangkan gugatan tersebut.
“Dan memang ada potensi dan serang untuk mereka untuk melakukan gugatan hukum, tapi kami yakin kalau dituntut kami kuat karena fakta materialnya memang mendukung itu untuk dibatalkan,” ujarnya.
TNI AL bersama Instansi Maritim dan nelayan teruskan pembongkaran pagar laut yang sudah mencapai 18,7 Km di Tangerang, Banten, Senin (27/1/2025). Foto: Dok. Dinas Penerangan Angkatan Laut
Politikus Golkar tersebut juga menekankan jangan sampai menempuh cara tidak adil hanya untuk memberantas sertifikat HGB Pagar Laut.
ADVERTISEMENT
“Langsung batal semua itu enggak bisa karena proses tata usaha negara itu kita lalui. Bahkan kami akan menggunakan jangan sampai kita itu ingin memberantas ketidakadilan tapi dengan menggunakan cara tidak adil itu juga tidak boleh,” katanya.
“Kita harus memberantas keadilan dengan cara yang baik dan benar. Itu memang di situlah prosesnya,” sambung dia.
Saat ini, terdapat Hak Guna Bangunan untuk 263 bidang tanah atau 390,7985 hektare di Desa Kohod, Banten. 50 sertifikat diantaranya telah dibatalkan.