Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Ganja 10 Kg di Medan

29 Juni 2021 13:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat memaparkan kasus peredaran ganja 10 kg di Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat memaparkan kasus peredaran ganja 10 kg di Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria di Kota Medan berinisial HS (48) ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba. Dari tangan HS, barang bukti 10 kilogram ganja disita polisi.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan pelaku diringkus di Kecamatan Medan Area pada Rabu (23/6). Saat itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto, menyamar menjadi pembeli ganja.
"(Lalu) tersangka berhasil kita bekuk saat menjual ganja paket Rp 20 ribu," ujar Faidir saat konferensi pers di Mapolsek Medan Area, Selasa (29/6).
Faidir mengatakan pihaknya langsung menggeledah rumah tersangka yang berada di Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, dan ditemukan ganja seberat 10 kilogram.
"Tersangka mengaku membeli ganja itu dari pria inisial A (DPO) seharga Rp 1 juta dan kembali menjual ganja tersebut seharga Rp 1,2 juta," ujar Faidir.
Polisi saat memaparkan kasus peredaran ganja 10 kg di Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
Faidir menjelaskan, tersangka selain menjual ganja dalam jumlah besar, juga menjual dengan ukuran kecil. Harganya bervariasi mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu.
ADVERTISEMENT
"Tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang sandal ini juga mengaku sudah tiga bulan dan sudah empat kali melakukan transaksi jual beli ganja tersebut," ungkap Faidir.
Kini, kata Faidir, tersangka ditahan di Mapolsek Medan Area guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatanya tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Faidir.