Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Kurir Pembawa 10 Kg Sabu di Sumut
31 Agustus 2021 19:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polda Sumut menangkap seorang kurir sabu bernama M. Rizal di Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Kamis (26/8) malam. Polisi mengamankan sabu seberat 10 Kg.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan penangkapan ini berasal dari informasi masyarakat. Disebut, ada bandar sabu bernama Wanda.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan," kata Hadi dalam keterangannya Selasa (31/8).
Dalam penyelidikannya, polisi memutuskan menyamar menjadi pembeli sabu. Mereka menghubungi Wanda untuk memesan sabu dan disepakati lokasi transaksi.
"Tim duluan datang ke lokasi, untuk menunggu target," ujar Hadi.
Setelah menunggu, target operasi tiba di lokasi kejadian dengan mengendarai mobil Avanza bernomor polisi BK 1151 PN. Namun target yang datang bukan Wanda melainkan seorang kurir bernama M Rizal.
"Yang mengantar sabu itu orang suruhannya (Wanda)," kata Hadi.
Melihat kedatangan Rizal, polisi langsung menangkapnya. Dari tangan Rizal, disita 10 bungkus merek teh yang di dalamnya berisi sabu.
ADVERTISEMENT
“Total diperkirakan 10 Kg,” ujar Hadi.
Berdasarkan pengakuan Rizal, dia suruh mengantar sabu oleh pria yang berada di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Namun Hadi tidak merinci identitas pria yang dimaksud. Hingga saat ini Rizal masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut untuk pengembangan.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Hadi.