Nyamar Jadi Pengepul, Pria di Bali Curi 505 Ekor Ayam dari Peternak

7 Juli 2022 12:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang menyiapkan ayam potong untuk pembeli di salah satu peternakan ayam di Jakarta. Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang menyiapkan ayam potong untuk pembeli di salah satu peternakan ayam di Jakarta. Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Nahas menimpa peternak ayam bernama I Nyoman Subrata (33). Ia dikelabui I Gede Darma alias Gede Moha (38) yang menyamar menjadi pesuruh pengepul ayam.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, korban kehilangan 503 ekor ayam dengan berat 950 kilogram yang diangkut pelaku dari kandang miliknya.
"Jadi pelaku mengambil ayam potong atau ayam boiler dari kandang milik korban dengan cara mengatasnamakan orang lain," kata Kapolsek Susut AKP I Nyoman Edi Suwarya, Kamis (7/7).
Kasus ini bermula pada saat Moha datang ke kandang ayam milik Subrata yang berada di Banjar Tiga, Dusun Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Senin (27/6) sekitar pukul 15.00 WITA lalu.
Moha datang dengan mengendarai mobil Suzuki Carry Hitam DK 8469 GT. Selanjutnya, Moha menghampiri Subrata yang sedang beraktivitas di sekitar kandang ayam.
"Pelaku mengaku diperintah oleh pengepul ayam potong atas nama Wahyudi untuk menangkap ayam di kandang sebanyak 505 ekor. Tanpa rasa curiga korban memberikan ayamnya untuk ditangkap," katanya.
ADVERTISEMENT
Korban lalu menghubungi pengepul ayam atas nama Wahyudi dua hari kemudian atau pada Rabu (29/7). Betapa kagetnya korban saat mengetahui Wahyudi membantah menyuruh pelaku mengambil ayam korban.
Korban lalu melaporkan kasus ini kepada polisi. selasa (5/7), polisi berhasil menangkap pelaku yang sedang bekerja di sebuah gudang di Kota Denpasar.
Kepada polisi, ayam-ayam tersebut telah dijual ke beberapa pengecer di Kota Denpasar. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 1 juta dan 1 unit mobil Suzuki Carry milik pelaku.
Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 23 juta. Polisi akhirnya menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan.