Nyaris 4 Tahun Nasib Terkatung-katung, Korban KSP Indosurya Mengadu ke LPSK

31 Oktober 2023 17:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah, Kuasa hukum aliansi 1.057 korban Indosurya mendampingi perwakilan kliennya ke LPSK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah, Kuasa hukum aliansi 1.057 korban Indosurya mendampingi perwakilan kliennya ke LPSK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Perwakilan korban KSP Indosurya mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (31/10). Mereka datang untuk mendorong pemulihan kerugian yang dialami sejak 3 tahun 9 bulan lalu.
ADVERTISEMENT
Mereka didampingi kuasa hukum dari Visi Law Office, Febri Diansyah. Febri mengatakan dalam pertemuan itu LPSK mengaku telah membentuk tim untuk kasus tersebut.
“Tadi kami diterima oleh tim LPSK. Jadi LPSK sudah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait dengan kasus KSP Indosurya,” kuasa hukum 1.057 korban KSP Indosurya, Febri Diansyah, di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (31/10).
Febri mendampingi para korban untuk menyerahkan beberapa dokumen mulai dari dokumen rekapitulasi korban, nama korban, kerugiannya dan beberapa data-data resmi serta salinan surat kuasa kepada LPSK.
Febri mengatakan bahwa para korban KSP Indosurya ini sudah hampir empat tahun lamanya belum mendapat kepastian terkait haknya yang disimpan di KSP Indosurya.
“Para korban yang kami dampingi ini, itu sudah menunggu lebih dari 1.300 hari. Kalau kita hitung sejak 17 Februari 2020 ketika pertama kali para korban ini tidak lagi bisa lagi mengakses haknya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Mantan jubir KPK ini juga mengatakan bahwa LPSK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan proses ratifikasi terhadap sekitar 6.000 korban KSP Indosurya.
Korban kasus penipuan KSP Indosurya melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
Febri juga memberikan tiga usulan mekanisme pemulihan hak korban kepada LPSK. Pertama, adalah melalui verifikasi korban agar terdata korban dengan kerugiannya.
“Dua, identifikasi aset sampai dengan pelelangan aset. Jadi aset kan sudah disita. Ada cukup banyak aset yang disita oleh penyidik dan penuntut umum dalam proses persidangan,” jelasnya.
“Ketiga, adalah distribusi penggantian kerugian ini kepada para korban. Dan itu kami paparkan, karena kami menyusun sebuah legal opinion yang kami sampaikan kepada para korban ini sebagai klien kami dan juga kejaksaan beserta LPSK,” tutup dia.

Kasus KSP Indosurya

Tersangka kasus KSP Indosurya, Henry Surya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sebelumnya, pihak korban yang diwakili Febri bersurat memohon audiensi pemulihan kerugian dan pelaksanaan eksekusi ke Kejagung. Ini agar pemulihan kerugian korban segera terealisasi.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Bos Indosurya, Henry Surya, didakwa pasal berlapis oleh jaksa, mulai dari perbuatan menghimpun dana secara ilegal menurut UU Perbankan hingga pencucian uang. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara.
Jaksa meyakini bahwa perbuatan Henry Surya bersama-sama dengan June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843.
Hakim sempat menilai perbuatan Henry terkait dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang didakwakan jaksa bukan pidana. Melainkan perdata.
Namun vonis tersebut dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi. MA menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Henry.