Nyicil Rumah Bareng Pacar, Kalau Putus Gimana?

4 Juni 2023 19:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mengatur keuangan bersama pasangan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengatur keuangan bersama pasangan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Lala (35), memiliki pengalaman mencicil rumah saat berpacaran dengan sang mantan. Tahun 2015, dia dan mantan pacar membeli rumah di Depok dengan sistem cicil KPR. Namun, selang dua tahun, hubungan mereka kandas.
ADVERTISEMENT
Cicilan yang sudah dibayar tidak bisa dibatalkan, untungnya rumah tersebut dengan cepat menemukan pembeli dan dibayar tunai. Hasil penjualan rumah pun digunakan untuk melunasi bank. Sementara sisanya, akhirnya mereka bagi dua.
Berbeda dengan pasangan dari Solo, Novan (25) dan Lili (25), yang juga sepakat mengatur keuangan mereka sejak sebelum menikah. Novan bahkan mempercayakan seluruh penghasilannya untuk diatur oleh Lili. Tak lama sejak itu, Lili juga mendapat pekerjaan dan menambah penghasilan mereka.
"Gak nyangka juga gaji pertama Novan saat itu masih cash dan dikasih ke aku se amplop-amplopnya. Dari situ dia pakai sistem 'sangu' Rp 50 ribu sehari," ujar Lili kepada kumparan.
Uang saku yang diatur Lili kepada Novan tak selalu habis dan setiap ada sisa selalu ditabungkan. Awalnya, mereka tak langsung melakukan pembukuan, namun seiring berjalannya waktu mereka sepakat untuk membuka rekening bersama mengatasnamakan Lili.
ADVERTISEMENT
Selama mengatur keuangan bersama sejak 2016, mereka berhasil mencicil sejumlah keperluan rumah seperti TV LCD, AC, hingga kulkas. Akhir cerita Novan dan Lili berbeda dengan Lala, sebab kini keduanya pun akhirnya menikah pada 2018 dan tak menyesali keputusan untuk mengatur keuangan sejak masih pacaran.
Bagaimana menurut ahli finansial?
Prita Hapsari Ghozie. Foto: Dok. UI
Certified FP & CEO Zap Finance, Prita Ghozie, mengatakan, mengelola keuangan bersama calon pasangan sebenarnya hal yang baik untuk dilakukan namun memiliki risiko apabila keduanya menggabungkan saldo aset saat belum ada ikatan pernikahan yang sah.
Aset mencakup harta seperti bangunan, tanah, mesin, dan peralatan lainnya. Termasuk yang dibayar dengan cicilan.
"Berisiko tinggi atau nggak? Risiko akan timbul bila sudah ada penggabungan aset, padahal tidak ada perjanjian sah dan kemudian terjadi perpisahan," ujar Prita kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Prita menyarankan para calon pasangan sebelum menikah sudah membuat sejumlah kesepakatan. Berikut pertanyaan yang bisa disampaikan kepada calon pasangan sebelum menikah:
Apabila sudah telanjur melakukan penggabungan aset dan hubungan kandas di tengah jalan, Prita menambahkan, sebaiknya kedua pihak melakukan audit dan membagi berdasarkan porsi kontribusi.
"Jika tidak mau banyak proses, maka (bila berpisah sebelum menikah) berapa pun saldo tersisa dibagi dua," ujarnya.