Nyoman Adhi Suryadnyana Resmi Jadi Anggota BPK RI
ยทwaktu baca 3 menit

Nyoman Adhi Suryadnyana kini resmi menjabat sebagai anggota BPK RI 2021-2026. Ia sudah membacakan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin.
Pembacaan sumpah jabatan berlangsung di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung, Rabu (3/11).
Pengucapan sumpah jabatan Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK RI berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Jokowi Nomor: 126/P Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Nyoman Adhi menjadi Anggota BPK menggantikan Bahrullah Akbar yang telah habis masa jabatannya pada 29 Oktober 2021.
Acara turut dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, para pejabat BPK RI dan undangan lainnya.
Pengambilan sumpah dan janji dilakukan sekitar pukul 13.o0 WIB. Berikut sumpah dan janji yang dibacakan oleh Syarifuddin diikuti oleh Nyoman Adhi:
"Demi Allah saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk menjadi anggota Badan Pemeriksan Keuangan langsung atau tidak langsung dengan rupa atau dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan suatu kepada siapa pun juga. Saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya lakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau pun tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian. Saya bersumpah dengan sungguh-sungguh, bahwa saya akan memenuhi kewajiban anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan landasan UUD RI 1945 dan peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban tersebut. Saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya akan setia terhadap negara kesatuan RI dan UUD NKRI 1945"
Nyoman Adhi terpilih menjadi Anggota BPK RI setelah mendapatkan suara terbanyak usai melewati proses kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Ia memperoleh 44 suara dari jumlah total 56 suara.
Meski demikian, pemilihan Nyoman Adhi diiringi kontroversi. Hal tersebut dikarenakan saat terpilih menjadi anggota BPK, Nyoman Adhi dinilai tak memenuhi syarat dalam UU BPK.
Nyoman Adhi merupakan seorang birokrat PNS aktif pada Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Pada 3 Oktober 2017-20 Desember 2019, Nyoman Adhi masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Sulawesi Utara.
Atas jabatan itu, Nyoman Adhi masih tergolong sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan UU BPK. Sebab, dalam pasal 13 huruf j UU BPK disebutkan bahwa pejabat baru boleh maju sebagai anggota BPK jika telah meninggalkan jabatannya selama 2 tahun.
Sedangkan, jangka waktu 2 tahun Nyoman Adhi baru selesai pada 20 Desember 2021. Di sisi lain, kekosongan jabatan BPK telah terjadi 29 Oktober 2021. Sehingga, Nyoman Adhi dinilai tak memenuhi syarat.
Hal itu pula yang dipermasalahkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Dadang Suwarna selaku runner up dalam pemilihan anggota BPK di DPR.
MAKI telah meminta kepada MA untuk tidak melantik Nyoman Adhi sebagai anggota BPK.
"Selanjutnya MAKI akan berkirim surat kepada ketua Mahkamah Agung untuk tidak melakukan pelantikan Nyoman Adhi Suryanyadna sebagai anggota BPK yang baru menggantikan Bahrullah Akbar," ujar koordinator MAKI Boyamin, Senin (1/11). Saat ini Boyamin tengah tengah menggugat terpilihnya Nyoman Adhi ke PTUN.
