Nyoman Beli Dolar AS Palsu Setara Rp 1,5 Miliar di Jakarta, Harganya Rp 200 Juta

18 Juli 2023 11:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka Sang Nyoman Trimayasa yang beli dolar AS palsu setara Rp 1,5 Miliar di Jakarta. Foto: Polsek Kintamani
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Sang Nyoman Trimayasa (34) mengaku membeli seribu lembar berbagai pecahan uang dolar AS palsu setara Rp 1,5 miliar di Jakarta. Nyoman membeli uang itu seharga Rp 200 juta dari seseorang.
ADVERTISEMENT
"Uang palsu dibeli di Jakarta sejumlah kurang lebih bernilai Rp 1,5 M atau 1.000 lembar dibeli seharga Rp 200 juta, sampai saat ini masih sedang kita dalami," kata Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto saat dihubungi, Selasa (18/7).
Kasus ini terungkap saat Nyoman membeli mobil Honda Civic Ferio tahun 1996 senilai Rp 40 juta milik korban I Wayan Witarsana (43).
Nyoman awalnya memberikan uang muka dengan mata uang Indonesia senilai Rp 7 juta di rumah Witarsana di Banjar/Dusun Katung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada akhir Mei 2023.
Nyoman kembali melakukan sisa pembayaran senilai Rp 33 juta dengan mata uang asing ke Witarsana pqda Sabtu (1/6). Total uang diserahkan sebanyak 5.800 dolar AS atau 58 lembar pecahan uang 100 dolar AS.
ADVERTISEMENT
Witarsana selanjutnya menukarkan mata uang asing tersebut ke sebuah money changer di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar pada Kamis (13/7). Betapa kagetnya Witarsana saat diberitahu uang mata asing itu palsu oleh money changer.
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka Sang Nyoman Trimayasa yang beli dolar AS palsu setara Rp 1,5 Miliar di Jakarta. Foto: Polsek Kintamani
Witarsana memutuskan melaporkan tindak pidana penipuan dan uang palsu kepada pihak kepolisian. Polisi langsung turun tangan menangkap Nyoman di rumahnya, pada Jumat (14/7).
"Berdasarkan hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pembayaran sisa pembelian mobil kepada pelapor dengan menggunakan uang kertas pecahan 100 USD palsu atau tidak asli sebanyak 58 lembar,"katanya.
Kepada polisi, Nyoman mengaku hanya melakukan transaksi jual beli menggunakan uang dolar AS palsu membeli mobil. Sisa uang dolar palsu atau 942 lembar mata uang asing lainnya telah dibakar.
ADVERTISEMENT
"Yang lain menurut pengakuan pelaku sudah dibakar," katanya.
Polisi sejatinya tak mempercayai pengakuan Nyoman. Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk bekerja sama dengan pihak kepolisian lintas wilayah lain mengungkap peredaran uang mata asing palsu di Bali.
"Ya kita tetap koordinasikan dengan kepolisian sektor lain, saat kita fokus terkait penyidikanya setelah itu pasti akan ada tindak lanjut," katanya
Dalam kasus ini, polisi menyita uang pecahan 100 dolar AS palsu. Sementara itu, Nyoman dijerat dengan Pasal 245 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.