Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Nyoman Tak Mau Urus Izin Pelihara Landak Jawa ke BKSDA: Saya Ikhlas, Lepas Saja
13 September 2024 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Terdakwa I Nyoman Sukena (29) mengaku tak mau mengurus surat izin memelihara empat landak jawa atau hystrix javanica ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Dia mengaku ikhlas satwa itu diserahkan dan dipelihara BKSDA.
ADVERTISEMENT
"Saya akan ikhlaskan demi kelancaran hidup dia (landak jawa) di alam," kata Nyoman di PN Denpasar, Jumat (13/9).
Nyoman Sukena mengaku tidak sakit hati diseret ke pengadilan oleh aparat hukum karena memelihara landak jawa. Dia mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan bijaksana memelihara hewan. Cek lebih dulu, status hewan tersebut.
"Saya sudah ikhlas, saya anggap ini pengalaman hidup saya dan lebih berhati-hati lagi dalam memelihara binatang kalau memang tidak tahu itu dilindungi atau tidak," katanya.
Hal ini disampaikan Nyoman Sukena usai dituntut bebas dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi oleh JPU. JPU menuntut juga Majelis Hakim Pengadilan Denpasar agar merampas satwa tersebut untuk diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Satwa tersebut saat ini memang sedang dititipkan di BKSDA Bali.
ADVERTISEMENT
Di tempat yang sama, Pasek Suardika selaku penasihat hukum menyatakan, Nyoman Sukena tak mau mengurus surat izin landak tersebut karena trauma. Nyoman Sukena tak bisa menafkahi keluarga lantaran sempat ditahan Lapas Kerobokan Klas II A.
"Ini masalahnya sudah trauma melihat landaknya sama dengan waktu awal-awal masuk penjara jadinya," katanya.
Sebelumnya dalam persidangan pemeriksaan terdakwa beberapa waktu lalu, Nyoman Sukena mengaku kakaknya juga memelihara jalak Bali dan jalak putih di rumah mereka di Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali. Jalak itu memiliki izin pemeliharaan dari BKSDA.
Sukena ditangkap Polda Bali pada 4 Maret 2024. Sukena yang bekerja sebagai peternak ayam itu didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dan terancam hukuman lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dari fakta persidangan, diketahui bahwa landak tersebut merupakan milik mertua Sukena. Landak itu diamankan keluarganya karena merusak tanaman.
Ayah dua anak itu mengaku tidak mengetahui jika landak yang dipelihara dan dirawat selama hampir lima tahun itu merupakan satwa dilindungi.