Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Obat Berbahaya yang Dikonsumsi Pelajar di Kendari: PCC, Bukan Narkoba
14 September 2017 13:10 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Puluhan pelajar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dilarikan ke rumah sakit karena mengkonsumsi pil berbahaya. Mereka berteriak-teriak seperti orang kesurupan, bahkan salah satu di antaranya meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, menyebut, para pelajar itu mengkonsumsi pil PCC. "Obat yang dikonsumsi itu PCC, singkatan paracetamol, caffein dan carisoprodol," ujar Arman di di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/9).
Lalu apa itu PCC?
Arman menjelaskan, PCC kerap digunakan sebagai penghilang rasa sakit, salah satunya adalah untuk obat sakit jantung. Namun obat ini harus dikonsumsi berdasarkan resep dokter.
"Tentu ini tidak bisa dikonsumsi secara sembarangan harus dengan izin atau resep dokter tapi ternyata ini beredar dengan bebas bahkan dijual kepada anak anak sekolah dengan harga per 20 biji 25.000. Ini sedang kita kembangkan," ujar Arman
Arman menyebut, menurut kandungannya, PCC bukanlah narkotika. Obat ini juga berbeda dengan narkotika jenis flakka, seperti kabar yang beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Flakka sendiri sangat berbeda dengan kandungan zat atau obat obat yang sekarang dikonsumsi yang terkandung dalam obat atau pil PCC yang digunakan anak sekolah di Kendari," ujar Arman.
Dampak dari mengkonsumsi obat tersebut, akan timbul kejang-kejang, mual dan seluruh badan terasa sakit. Tetapi fungsi sebenarnya adalah untuk menghilangkan rasa sakit dan untuk obat sakit jantung.
"Nah kalau dilihat kegunaannya ini tentu bisa kita simpulkan kalau ini obat keras, obat yang tidak boleh bebas beredar," ujarnya.
Namun saat ini pihaknya belum dapat memastikan, apakah obat yang dikonsumsi anak-anak di Kendari tersebut murni PCC atau mengandung campuran lain. BNN berkoordinasi dengan BPOM untuk mendeteksi apa saja kandungan dalam pil berbahaya tersebut.
"Ini menjadi perhatian kita karena korbanya anak anak di bawah umur," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini BNN bekerja sama dengan BNN provinsi, termasuk kepolisian dan BPOM untuk menangani kasus tersebut. "Saat ini para petugas sedang mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Saya kira kalau itu sudah lengkap kami akan tindak lanjuti termasuk pemeriksaan di laboratorium BNN," ujar Arman.