Obat Cacing Ivermectin Menuju Obat COVID-19?

29 Juni 2021 8:34 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi IVERMECTIN, obat cacingan yang disebut-sebut efektif mengatasi COVID-19.
 Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IVERMECTIN, obat cacingan yang disebut-sebut efektif mengatasi COVID-19. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Publik sempat dibuat geger dengan pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir yang mengatakan Ivermectin dapat digunakan sebagai obat terapi COVID-19. Sebab, Ivermectin merupakan obat yang banyak dipakai untuk mengatasi parasit seperti cacing.
ADVERTISEMENT
Pro dan kontra mengenai penggunaan obat antiparasit Ivermectin sebagai terapi pada pasien COVID-19 terus terjadi hingga saat ini. Sejumlah penelitian mengatakan bahwa obat ini secara efektif menghambat proses replikasi virus dalam tubuh.
Namun, hingga saat ini penelitian atau uji klinis mengenai efikasi obat ini di Indonesia masih tengah berjalan. Belum ada izin untuk penggunaan sebagai terapi COVID-19. Adapun izin yang dikantongi hanya sebagai obat cacing.
Ditambah Ivermectin merupakan obat keras, penggunaannya butuh resep dan pengawasan dari dokter.
Namun belakangan, BPOM akan melakukan uji klinik atas obat tersebut, apakah memang mujarab digunakan untuk pasien COVID-19 atau tidak. Apakah memang obat cacing ini akan benar-benar bisa menjadi obat COVID-19?
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko saat menggelar Rakor terkait PCR bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan. Foto: Dok. KSP
Kesaksian Moeldoko
Kepala KSP yang juga Ketua Umum Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI) Moeldoko mengatakan bahwa pernyataan tentang penggunaan Ivermectin yang berisiko sebenarnya tidak tepat. Bahkan ia mengeklaim telah sering mengkonsumsi Ivermectin dan masih dalam keadaan sehat.
ADVERTISEMENT
"Dalam menghadapi situasi kritis ini apakah kita harus diam? Diam ada risiko kematian, melakukan sesuatu belum tentu mati," kata Moeldoko dalam sambutannya pada webinar tentang Ivermectin, Senin (28/6).
"Memang saya mendengar ada dokter yang bilang di TV bahwa Ivermectin akan berisiko meninggal, menurut saya itu pernyataan yang tidak bijak. Saya ini sudah berkali-kali menggunakan Ivermectin sehat-sehat saja," sambungnya.
Moeldoko telah mendistribusikan Ivermectin pada anggota HKTI yang tersebar di Indonesia terkait pandemi COVID-19. Berdasarkan laporan yang ia terima, penggunaan Ivermectin yang ia bagikan tersebut menunjukkan bahwa ada indikasi berhasilnya obat ini hingga 100 persen.
"Berdasarkan data laporan dari distribusi yang dilakukan HKTI terhadap penggunaan Ivermectin, di Tangerang, Jakarta Timur, Depok, Bekasi, menghasilkan tingkat kemanjuran yang hampir 100 persen untuk menurunkan COVID," klaim Moeldoko tanpa menyebutkan pabrikan obat generik Ivermectin tersebut.
Obat Ivermectin 12 mg produksi Indofarma. Foto: Indofarma
Situasi Krisis
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini belum ada uji klinis yang menyatakan bahwa Ivermectin absah digunakan sebagai obat atau terapi COVID-19. BPOM menyerahkan ke pihak dokter apakah memberikan Ivermectin ke pasien atau tidak.
Sementara, Moeldoko menekankan bahwa Ivermectin digunakan karena saat ini situasi pandemi COVID-19 sudah sangat kritis.
"Walaupun kita tahu Ivermectin digunakan untuk obat cacing, saat ini kita sudah memasuki situasi (pandemi COVID-19) yang kritis. Penyebaran (virus corona) di mana-mana, warna merah di mana-mana. Berikutnya, BOR semakin meningkat," jelas Moeldoko.
Ia sendiri sudah mengambil keputusan penggunaan obat ini. Sebagai Ketua HKTI, ia membagikan obat ini pada anggota-anggota HKTI di seluruh Indonesia. Ia mengeklaim bahwa obat ini ampuh sembuhkan corona.
"Melihat situasi dalam negeri, melihat apa yang dilakukan negara-negara lain, saya Ketua HKTI dan mantan Panglima TNI tentu berpikir sedikit berbeda melihat situasi ini. Untuk itu saya mengambil keputusan untuk berani mendistribusikan Ivermectin ke anggota-anggota HKTI yang tersebar di Indonesia," kata dia.
Penyerahan PPUK Ivermectin dari Kepala BPOM Penny Lukito kepada Kemenkes disaksikan Menteri BUMN Erick Thohir, 28 Juni 2021. Foto: Youtube/BPOM
BPOM Lakukan Uji Klinik
ADVERTISEMENT
BPOM telah menyetujui proses uji klinis terhadap obat Ivermectin sebagai obat COVID-19. Proses ini ditandai dengan Penyerahan Persetujuan Uji Klinik (PPUK) yang juga dihadiri Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir.
"Alhamdulillah kita bisa bertemu pada kesempatan ini untuk memberikan keterangan dikaitkan dengan Penyerahan Persetujuan Uji Klinik (PPUK) dari obat Ivermectin yang akan jadi obat COVID-19. Jadi nanti dengan penyerahan PPUK ini uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat dapat dilakukan," kata Kepala BPOM Penny Lukito.
Ilustrasi IVERMECTIN, obat cacingan yang disebut-sebut efektif mengatasi COVID-19. Foto: Shutterstock
Penny juga menyampaikan, bahwa pelaksanaan uji klinik ini telah sejalan dengan rekomendasi dari WHO dan juga selaras dengan otoritas obat di negara lain seperti Amerika Serikat dan Eropa.
Dengan penyerahan PPUK ini, maka uji klinik terhadap Ivermectin sebagai obat COVID-19 dapat segera dilaksanakan di sejumlah rumah sakit yang tersebar di Jakarta maupun daerah lain.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, terdapat 8 RS yang tersebar di Jakarta, Medan, dan Pontianak, yang akan melangsungkan uji klinik tersebut.
"Ada 8 RS yaitu RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Subroto, RSAU dr. Esnawan Antariksa, RSU Suyoto, dan RSDC Wisma Atlet," jelas Penny.
Terkait lamanya pelaksanaan uji klinik tersebut, Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (ONPPZA) BPOM, Rita Endang, turut memberikan keterangan. Setidaknya butuh kurang lebih 1 bulan untuk proses observasi pada pasien yang diberikan Ivermectin selama 5 hari.
"Jadi nanti pengamatan akan dilakukan 28 hari setelah pemberian Ivermectin selama 5 hari, mengenai keamanan dan khasiat. Jadi 28 hari setelah pemberian 5 hari Ivermectin terhadap subjek. Pengamatan setelah 28 hari. Uji klinik akan berlangsung kurang lebih nanti pertama akan 3 bulan tapi pengamatan 1 bulan, 2 bulan," jelas Rita.
Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala BPOM Penny Lukito jumpa pers soal PPUK Ivermectin, 28 Juni 2021. Foto: Youtube/BPOM
Kebut Produksi
ADVERTISEMENT
Paralel dengan uji klinik, Erick Thohir bicara tentang ketersediaan Ivermectin. Dalam keterangannya, Erick mengatakan sudah menyiapkan Ivermectin untuk diproduksi massal sebanyak 4,5 juta obat.
"Tentu hari ini khusus Ivermectin, kita sudah menyiapkan produksi sebesar 4,5 juta," kata Erick.
Apabila hasil dari uji klinik menunjukkan bahwa Ivermectin cukup efektif dalam mengatasi COVID-19, maka pihaknya akan meningkatkan produksi obat tersebut.
"Nah ini kalau ternyata baik untuk kita semua tentu produksi akan kita genjot yang tidak lain dengan kondisi yang saat ini sedang dilakukan pemerintah apalagi PPKM Mikro saat ini terus ditingkatkan," tambahnya.
Menurut Erick, pengadaan obat Ivermectin ini merupakan salah satu upaya untuk membantu masyarakat mendapatkan obat dengan harga yang terjangkau. Perusahaan pelat merah PT. Indofarma telah ditunjuk Erick untuk memproduksi obat yang dikenal sebagai obat cacing ini.
Ivermectin Obat Terapi COVID-19? Foto: kumparan
***
ADVERTISEMENT
Saksikan video menarik di bawah ini: