Obat Ilegal di Pabrik yang Digerebek di Bogor Mengandung Narkoba

21 November 2019 9:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penggerebekan gudang obat ilegal di Bogor. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penggerebekan gudang obat ilegal di Bogor. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan) Bogor menggerebek rumah yang dijadikan pabrik pembuatan obat ilegal dan palsu di Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, Rabu (20/11/2019).
ADVERTISEMENT
BPOM Bogor kemudian melakukan pemeriksaan awal kepada sejumlah obat yang diproduksi pabrik itu. Hasilnya, sejumlah obat mengandung narkoba golongan 1 dan 2.
"Memang ada obat yang masuk narkotika golongan 1 dan ada sebagian golongan 2 yang masih diduga. Itu nanti BPOM akan memastikan apakah benar-benar narkotika atau bukan," kata Kepala BPOM Bogor, Muhamad Rusydy, kepada wartawan, Kamis (21/11).
Penggerebekan gudang obat ilegal di Bogor. Foto: kumparan
Narkotika golongan I merupakan narkotika yang paling berbahaya karena memiliki daya adiktifnya sangat tinggi. Narkotika yang masuk golongan I di antaranya: ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
Narkotika golongan II merupakan narkotika yang memiliki daya adiktif kuat. Contohnya, petidin, benzetidin, dan betametadol.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Niko Adiputera mengatakan, penggerebekan pabrik dan gudang obat ilegal ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga. Polisi bersama BPOM lalu mendatangi langsung lokasi itu.
ADVERTISEMENT
"Sekarang ini kita lakukan tahapan selanjutnya dari penggerebekan gudang obat palsu. Dibantu rekan-rekan dari Balai POM (pengawas obat dan makanan) Bogor hari ini kita lakukan penggerebekan ke lokasi diduga pabrik obat palsu," kata Niko.
Penggerebekan gudang obat ilegal di Bogor. Foto: kumparan
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 11 unit mesin dan alat untuk produksi obat. Polisi juga menemukan sedikitnya 6 jenis obat yang diduga dipalsukan oleh para pelaku.
"Jadi disimpulkan bahwa tempat ini adalah tempat produksi obat ilegal. Untuk kandungan obat, nanti kita tunggu hasil uji lab balai POM. Di sini, kita temukan 4 jenis obat. Antara lain jenisnya, ada zenith, insidal, amodium, ada beberapa obat tanpa merek," kata Niko.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Niko N. Adi Putra. Foto: Dok. Istimewa
Dari 6 karyawan yang ada di lokasi saat penggerebekan, dua di antaranya diamankan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Di sini kita temukan beberapa alat yang memiliki fungsi berbeda mulai alat pengaduk otomatis, kemudian alat strippingnya, untuk lebih detailnya rekan balai POM yang bisa menjelaskan," ucap dia.