Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Kamal Muara karena SPO Tak Dijalankan

23 Agustus 2019 23:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi obat-obatan. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat-obatan. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Dinas Kesehatan DKI telah mendalami kasus obat kedaluwarsa dari Puskesmas Kamal Muara, Jakarta Utara. Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes DKI Ani Ruspitawati menyebut, pemberian obat kedaluwarsa itu disebabkan oleh tata kelola pemberian obat yang tak sesuai dengan SPO (Standar Prosedur Operasional) yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Kejadian pemberian vitamin kedaluarsa itu terjadi karena adanya SPO tata kelola kefarmasian yang tidak dijalankan dengan benar," kata Ani dalam keterangannya, Jumat (23/8).
Meski demikian, Ani memastikan pihak Puskesmas Kamal Muara telah menjalankan manajemen mutu sesuai tata kelola yang ada. Selain itu, sistem pengawasan dan pengendalian juga terus dilakukan.
"Puskesmas Kelurahan Kamal Muara telah menjalankan sistem manajemen mutu, termasuk dalam tata kelola kefarmasian. Sistem Binwasdal (Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian) secara berjenjang juga telah dilaksanakan," kata dia.
Untuk menindaklanjuti temuan itu, pihaknya akan melakukan pembenahan tata kelola obat si Puskesmas Kamal Muara. Ia juga memastikan Dinkes akan terus memantau kasus hingga usai.
"Melakukan stock opname dan pembenahan terhadap tata kelola obat di Puskesmas Kamal Muara. Memastikan bahwa tidak ada obat kedaluwarsa di Puskesmas Kelurahan Kamal Muara," ucap Ani.
ADVERTISEMENT
"Dinas kesehatan akan terus memantau kasus ini dan akan memastikan semua dukungan pelayanan tetap berjalan sesuai prosedur," imbuh dia.
Selain itu, Dinkes akan berkoodinasi dengan BPOM dan Kementerian Kesehatan sekaligus melakukan pembinaan kepada seluruh Puskemas agar peristiwa serupa tak terjadi kembali.
"Melakukan pembinaan kepada seluruh Puskesmas dan RSUD/RSKD di Provinsi DKI Jakarta, khususnya dalam hal tata kelola kefarmasian, termasuk melakukan kegiatan stock opname secara berkala.