Obstruction of Justice Kasus Yosua: dari Tersangka hingga Pasal yang Menjerat

3 September 2022 6:33 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mabes Polri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mabes Polri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang terkait dengan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret 7 anggota Polri. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Mereka ialah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Satu tersangka yang baru diumumkan Polri ialah Irjen Ferdy Sambo.
"Ya itu tambahan terakhir malam ini info dari Dirsiber sudah jadi 7 tersangka," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/9).
Sambo juga merupakan tersangka pembunuhan berencana Yosua. Ia otak pembunuhan tersebut.

3 Polisi Tersangka Sejak 24 Agustus

Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dari 7 tersangka obstruction of justice, 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Agustus 2022. Mereka ialah AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Sementara Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Sementara Irjen Ferdy Sambo baru diumumkan Polri menjadi tersangka pada 1 September 2022. Tapi tidak diketahui pasti kapan ia ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal yang Jerat Tersangka Obstruction of Justice

Tujuh anggota Polri yang menjadi tersangka Obstruction of Justice dijerat sejumlah pasal dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun.
Adapun pasal yang disangkakan kepada 7 tersangka yakni Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Depan

Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo saat menyampaikan agenda rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Berkas perkara 7 tersangka obstruction of justice kasus Brigadir Yosua tengah dirampungkan oleh Polri. Pekan depan, berkas perkara itu rencananya bakal dilimpahkan ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"Terkait berkas obstruction of justice, yang ditangani Ditsiber dengan penetapan tujuh tersangka ini juga masih berproses untuk proses penyelesaian berkas, mudah-mudahan minggu depan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice bisa segera dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum)" ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di TNCC, Mabes Polri, Jumat (2/9).
Nantinya, berkas yang telah dikirim ke kejaksaan itu bakal diteliti oleh JPU. Apabila JPU menyatakan lengkap, Polri bakal melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk disidangkan.

Dipecat dari Polri

eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri yang menjadi tersangka obstruction of justice Kompol Chuck Putranto dipecat dari Polri. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9).
ADVERTISEMENT
"Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (2/9).
Atas hasil putusan ini, Kompol Chuck mengajukan banding, seperti yang dilakukan oleh Ferdy Sambo di sidang etik sebelumnya.
Sanksi pemecatan juga diterima oleh eks PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam, Kompol Baiquni Wibowo. Keputusan itu diambil setelah Baiquni disidang etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (2/9).
"Kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo terkait keputusan sidang etik Kompol Baiquni di gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (2/9).

Sosok Baiquni dan Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto merupakan bawahan Ferdy Sambo yang menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Ia merupakan lulusan Akpol 2006.
ADVERTISEMENT
Sebelum menjadi bawahan Sambo di Propam, ia pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur lalu dipindahkan ke Bareskrim Polri sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Dirtipidum Polri.
Kedekatannya dengan Sambo terjadi saat ia bertugas di Bareskrim ini. Saat Sambo menjabat sebagai Dirtipidum Polri, Chuck pernah menjadi bagian Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bertugas menindak sejumlah kasus human trafficking.
Sama seperti Kompol Chuck, Kompol Baiquni juga merupakan lulusan Akpol 2006. Sebelum bertugas di Divpropam Polri, ia sempat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Ambon, Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku, dan Kasat Narkoba Polres Bukittinggi.
Baiquni juga pernah menjadi Police Officer dalam Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Di Bareskrim ia pernah menjabat sebagai anggota satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bertanggung jawab di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pimpinan Ferdy Sambo. Saat itu Sambo menjabat sebagai Dirtipidum Polri.

Ada Peraih Adhi Makayasa

AKP Irfan Widyanto yang menjadi tersangka obstruction of justice merupakan peraih Adhi Makayasa. Gelar itu ia dapatkan saat lulus Akpol 2010.
Adhi Makayasa diberikan kepada lulusan yang memiliki prestasi terbaik di tiga aspek, yakni akademis, jasmani, dan kepribadian atau mental.
Selain itu Irfan memiliki dua gelar pendidikan, yakni Sarjana Hukum dan Sarjana Ilmu Kepolisian.
Karirnya di dunia kepolisian banyak dihabiskan di bidang reserse. Jabatan terakhirnya ialah Kepala Sub Unit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Ia kemudian dipindahkan ke Yanma Mabes Polri karena terlibat kasus Sambo.
ADVERTISEMENT