Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
OC Kaligis Datangi Bapas Bandung, Wajib Lapor Usai Dapat Cuti Menjelang Bebas
23 Maret 2022 11:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tadi sebentar aja kok, hanya pendataan kan untuk pertama kalinya datang," kata Pembimbing di Bapas Bandung, Pius, melalui sambungan telepon.
Pius mengatakan, OC Kaligis datang didampingi putrinya yang juga pengacara. Tak disebut identitas putrinya itu secara rinci.
Namun, OC Kaligis dalam kondisi sehat bahkan masih berkegiatan usai mendapatkan CMB.
OC Kaligis bebas dari Lapas Sukamiskin sejak 16 Maret 2022. Namun, ia bukan bebas murni. Melainkan mendapat Cuti Menjelang Bebas.
Selama masa cuti tersebut, OC Kaligis wajib lapor kepada Bapas Bandung dua kali dalam sepekan. Hal itu dilakukan hingga bebas murni pada tanggal 6 Mei 2022.
"Sampai tanggal 6 Mei 2022, dua minggu sekali," ucap dia.
Menurut Pius, pihak Bapas berpesan kepada OC Kaligis agar rutin memberikan kabar soal kegiatannya. Selain itu, OC Kaligis diminta tidak melakukan kegiatan yang menarik perhatian masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Tadi mah saya sampaikan ke Pak OC itu jangan melakukan kegiatan yang mencolok, istilahnya mah tiarap saja sehingga tidak menarik perhatian dan rajin lapor dua minggu sekali," kata dia.
OC Kaligis merupakan terpidana kasus suap. Ia menyuap hakim dan panitera PTUN Medan bersama-sama anak buahnya, Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
OC Kaligis menyuap 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan sebesar USD 27 ribu dan SGD 5 ribu. Tiga hakim tersebut adalah Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi. Sementara panitera penerima suap adalah Syamsir Yusfan.
Uang itu berasal dari eks Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti. Suap diberikan agar Gatot terhindar dari penyelidikan kasus dugaan korupsi Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor menghukum OC Kaligis 5,5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. Pengadilan Tinggi DKI lantas memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Bahkan pada tahap kasasi, MA kembali memperberat hukuman menjadi 10 tahun. Namun hukumannya mendapat potongan setelah Mahkamah Agung mengabulkan PK-nya. Hukuman terhadap OC Kaligis menjadi 7 tahun.
OC Kaligis ditahan KPK sejak Juli 2015. Merujuk hukuman terakhir, maka OC Kaligis baru akan bebas murni pada Juli 2022.
Namun, ia mendapat remisi dasawarsa selama 3 bulan. Sehingga, ia dapat bebas lebih awal karena mendapat CMB.