OC Kaligis Dengar Info Pengacara Ronald Tannur Makelar Perkara: Biasanya Menang

21 April 2025 16:44 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Advokat Otto Cornelis 'OC' Kaligis, menjadi saksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Advokat Otto Cornelis 'OC' Kaligis, menjadi saksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Advokat Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis mengaku pernah mendengar informasi terkait pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dikenal sebagai makelar kasus.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4).
Adapun dalam persidangan itu, OC Kaligis diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Dalam persidangan itu, Kaligis mengatakan informasi yang didapatkannya menyebut bahwa Lisa juga memiliki hubungan baik dengan sejumlah hakim.
"Ada jawaban saksi yang menyampaikan bahwa, 'saya tidak mengetahui Lisa Rachmat biasa mengurus perkara melalui Zarof Ricar, namun saya mengetahui bahwa Lisa Rachmat memang terkenal sebagai makelar perkara dan biasa mengurus perkara-perkara'. Ini keterangan ini saksi ketahui seperti apa?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kaligis, dalam persidangan, Senin (21/4).
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
"Itu de auditu, saya cuma dengar informasi bahwa kalau dia yang pegang perkara, hubungannya baik sama hakim-hakim. Makanya biasanya menang, itu informasi ya yang saya dengar," jawab Kaligis.
ADVERTISEMENT
Kaligis menekankan bahwa informasi itu kemudian diperkuat menyusul dijeratnya Lisa Rachmat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur hingga kini duduk di kursi pesakitan.
"Waktu [Lisa] ketangkap kasusnya Ronald, makanya saya berpendapat, ini saya berkesimpulan, bahwa memang apa yang dikatakan bahwa dia biasa mengurus perkara itu adalah benar, itu aja. Sebatas itu aja, bukan saksi fakta, ya," tutur dia.
Dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, OC Kaligis juga telah diperiksa penyidik Kejagung pada Senin (25/11) lalu. Usai pemeriksaan itu, ia membantah terlibat dalam perkara Ronald Tannur.
"Kalau saya enggak ada hubungan dengan kasus di Surabaya," kata Kaligis saat dihubungi, Jumat (29/11) lalu.
Kaligis menjelaskan, pemanggilan terhadapnya dilakukan karena penyidik Kejagung menemukan adanya sebuah catatan di kantor pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
ADVERTISEMENT
"Jadi itu karena waktu penggeledahan di kantornya si Lisa Rachmat, diketemukan nama tulisan dia 'OCK ke Mahkamah Agung: 5 miliar, tambah 1 miliar, Jakarta Utara'. Itu mulainya di situ," jelasnya.
Kaligis menduga, tulisan tangan Lisa itu terkait dengan perkara gugatan yang ditanganinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam perkara itu, Kaligis menjadi penggugat sementara Lisa mewakili Isidorus Iswardojo selaku tergugat.
Kaligis kalah dalam gugatan itu dan mengajukan kasasi. Diduga, tulisan tangan itu dibuat Lisa agar tetap memenangkan perkara di Mahkamah Agung.
Belum ada keterangan dari pihak Lisa Rachmat mengenai tudingan soal makelar kasus itu.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Adapun kasus ini bermula saat Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
ADVERTISEMENT
Namun, di tingkat kasasi, hakim memutuskan bahwa Ronald Tannur bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.
Kasasi tersebut menganulir vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Putusan tersebut kemudian terindikasi kuat ada suap di baliknya hingga ketiga hakim PN Surabaya menjadi terdakwa.
Belakangan, dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas itu, Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur disebut juga mengupayakan mengatur vonis kasasi.
Ia kemudian didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Zarof dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.
ADVERTISEMENT
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Jaksa menyebut, bahwa upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.
Sementara itu, Lisa juga didakwa menyuap Majelis Hakim PN Surabaya senilai Rp 4,7 miliar. Suap itu ditujukan agar Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Akibat perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor.
ADVERTISEMENT
Sementara, Lisa didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.