Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum Lukas Enembe, KPK Sambut Baik
20 Januari 2023 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menggaet advokat senior OC Kaligis sebagai kuasa hukum. Lukas akan dibela Kaligis dalam kasus hukum yang menjeratnya di KPK.
ADVERTISEMENT
"Hari ini juga resmi dalam hal ini Ibu Gubernur (Yulce Wenda) menunjuk Bapak Profesor OC Kaligis jadi tim hukum keluarga dalam membantu terkait penanganan perkara ini," kata kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, dalam konferensi pers di kantor Kaligis, Jakarta, Jumat (20/1).
Dia mengatakan, surat kuasa telah ditandatangani oleh pihak Lukas dan juga Kaligis tadi pagi. Sehingga Kaligis telah resmi menjadi kuasa hukum keluarga Lukas.
Plt juru bicara KPK merespons soal Lukas yang memilih Kaligis sebagai kuasa hukum.
"Itu tentu menjadi hak tersangka ya," kata Ali dalam keterangannya.
"Kami meyakini dengan bergabungnya yang bersangkutan sebagai kuasa hukum, proses penyelesaian perkara ini justru menjadi lancar karena yang bersangkutan tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Ali berharap Lukas juga akan menjadi kooperatif dalam menjalani penyidikan setelah didampingi Kaligis.
"Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka LE (Lukas) dkk ini semua prosedur hukum, pasti KPK telah patuhi," ucap Ali.
Dalam kasusnya, Lukas Enembe ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari APBD Papua. Ia diduga menerima suap hingga Rp 1 miliar.
Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Perhitungan awal, nilainya mencapai Rp 10 miliar.
Lukas diduga menerima suap Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
Rijatono dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, KPK menduga uang yang terkait Lukas ini tak sedikit. Bisa mencapai triliunan rupiah.
"Korupsi LE ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit ya, ratusan mungkin bisa jadi sampai 1 triliun rupiah. Tentu kita akan mendalami aliran uang itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.