OC Kaligis Jadi Saksi Terkait Kasus Pemufakatan Jahat Suap Kasasi Ronald Tannur

21 April 2025 15:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Advokat Otto Cornelis 'OC' Kaligis, menjadi saksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Advokat Otto Cornelis 'OC' Kaligis, menjadi saksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Advokat Otto Cornelis 'OC' Kaligis dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4).
ADVERTISEMENT
OC Kaligis diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat.
Dalam pantauan di lokasi, OC Kaligis mulai memasuki ruang sidang sekitar pukul 14.13 WIB. Ia tiba dengan mengenakan kemeja berwarna putih dan dibalut dengan jas berwarna hitam.
Setelah memasuki ruang persidangan, OC Kaligis langsung diminta duduk di kursi pemeriksaan saksi dan disumpah oleh Majelis Hakim. Dalam kesempatan itu, ia juga mengaku mengenali Zarof Ricar dan Lisa Rachmat.
"Saudara kenal Lisa?" tanya Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.
"Saya kenal Lisa Rachmat," jawab OC Kaligis.
"Kenal Zarof?" tanya Hakim Rosihan.
"Zarof kenal," jawab OC Kaligis.
"Mau disumpah?" tanya Hakim Rosihan.
ADVERTISEMENT
"Disumpah, Yang Mulia," timpal OC Kaligis.
Sebelumnya, OC Kaligis telah diperiksa penyidik Kejagung pada Senin (25/11) lalu. Usai pemeriksaan itu, ia membantah terlibat dalam perkara Ronald Tannur.
"Kalau saya enggak ada hubungan dengan kasus di Surabaya," kata Kaligis saat dihubungi, Jumat (29/11) lalu.
Kaligis menjelaskan, pemanggilan terhadapnya dilakukan karena penyidik Kejagung menemukan adanya sebuah catatan di kantor pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
"Jadi itu karena waktu penggeledahan di kantornya si Lisa Rachmat, diketemukan nama tulisan dia 'OCK ke Mahkamah Agung: 5 miliar, tambah 1 miliar, Jakarta Utara'. Itu mulainya di situ," jelasnya.
Kaligis menduga, tulisan tangan Lisa itu terkait dengan perkara gugatan yang ditanganinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam perkara itu, Kaligis menjadi penggugat sementara Lisa mewakili Isidorus Iswardojo selaku tergugat.
ADVERTISEMENT
Kaligis kalah dalam gugatan itu dan mengajukan kasasi. Diduga, tulisan tangan itu dibuat Lisa agar tetap memenangkan perkara di Mahkamah Agung.
Terpidana Ronald Tannur di Kejati Jatim, Surabaya, Minggu (27/10/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Adapun kasus ini bermula saat Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Namun, di tingkat kasasi, hakim memutuskan bahwa Ronald Tannur bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.
Kasasi tersebut menganulir vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Putusan tersebut kemudian terindikasi kuat ada suap di baliknya hingga ketiga hakim PN Surabaya menjadi terdakwa.
Belakangan, dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas itu, Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur disebut juga mengupayakan mengatur vonis kasasi.
ADVERTISEMENT
Ia kemudian didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Zarof dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.
Jaksa menyebut, bahwa upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.
Sementara itu, Lisa juga didakwa menyuap Majelis Hakim PN Surabaya senilai Rp 4,7 miliar. Suap itu ditujukan agar Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara, Lisa didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.