ODGJ Tewas Diduga Dianiaya, Polres Pangandaran Akan Periksa Pemilik Yayasan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi mayat. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mayat. Foto: Shutterstock

Polres Pangandaran akan periksa pemilik yayasan terkait kasus dugaan penganiayaan seorang pengidap ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) hingga tewas. Polisi juga akan periksa tiga orang lainnya sebagai pengawas yayasan dan sopir ambulans, pemandi jenazah, anak dari pemilik yayasan.

Menurut keterangan yang diterima kumparan pada Selasa (9/9), Polres Pangandaran telah telah beberapa kali melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Telah melakukan permintaan keterangan terhadap 12 saksi," kata Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan.

Polda Jabar menerima laporan kasus ini pada 23 Agustus 2025 yang kemudian dilimpahkan kepada Polres Pangandaran untuk tindak lanjut. Pada kasus ini, dipersangkakan Pasal 352 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Sebelumnya, ramai di media sosial seorang ODGJ yang diduga tewas dianiaya di sebuah yayasan di Pangandaran. Setelah 4 bulan dirawat, keluarga mendapatkan kabar kondisi korban yang nampak kurus dan tertekan.

Pada 22 Agustus, keluarga mendapat kabar bahwa kerabatnya yang dirawat di yayasan tersebut meninggal dunia. Saat dibawa ke rumah, didapati banyaknya luka lebam dan terbuka pada sekujur tubuh jenazah.