Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
25 Ramadhan 1446 HSelasa, 25 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Oditur Militer Minta Hakim Tolak Pleidoi Anggota TNI AL Penembak Bos Rental
17 Maret 2025 14:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Oditur Militer, Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, meminta Majelis Hakim menolak nota pembelaan atau pledoi tiga Anggota TNI AL yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Ketiganya adalah terdakwa kasus penadahan dan pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, hingga tewas.
ADVERTISEMENT
"Menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum," kata Gori Rambe saat menanggapi pleidoi para terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (17/3).
Gori meminta agar para terdakwa dapat dikenakan sanksi sebagaimana tertera dalam tuntutan. Adapun di dalam tuntutan, Bambang dan Akbar dituntut penjara seumur hidup. Sementara, Rafsin dituntut hukuman 4 tahun penjara. Mereka juga dituntut agar dipecat dari Anggota TNI AL.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur Militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," ucap dia.
Usai membacakan tanggapan atas pleidoi, Majelis Hakim pun mempersilakan Penasihat Hukum dari tiga terdakwa untuk memberikan tanggapan. Penasihat Hukum menyatakan tetap berpegang teguh pada pleidoinya.
ADVERTISEMENT
"Siap izin Yang Mulia, kami Tim Penasihat Hukum tetap pada pleidoi," ujar Penasihat Hukum Tiga Terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono.
Sebelumnya, Bambang, Akbar, dan Rafsin meminta kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dari semua tuntutan dan tahanan.
Selain itu, mereka juga meminta agar dipulihkan kedudukan dan martabatnya sebagai Anggota TNI AL. Namun begitu, jika Majelis Hakim tak dapat memenuhi permintaan mereka, maka mereka meminta agar mendapat putusan yang adil.