Oesman Sapta Tak Masalah Pengurus Hanura Berstatus Terdakwa KPK

22 Februari 2017 19:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oesman Sapta Odang, ketum Hanura. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Partai Hanura telah mengukuhkan Bambang Wiraatmadji Soeharto sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina periode 2016-2020. Saat ini Bambang masih terjerat kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
Ketua umum Hanura Oesman Sapta Odang menegaskan keputusan untuk mengangkat Bambang Soeharto menjadi salah satu pengurus partai adalah keputusan yang sah. Meskipun yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai terdakwa.
"Kan dia belum dihukum. Bagaimana. tau-tau sampai, umpamanya, tahu-tahu sampai nanti di sana Tuhan melihat keterangan bahwa dia tidak berdosa, kan lepas. Dosa kan kita," kata Oesman yang ditemui usai acara pengukuhan pengurus DPP Hanura di Sentul International Convention Center, Bogor, Rabu (22/2).
Oesman menyebut partai masih menunggu proses hukum terhadap Bambang. Menurut dia, Bambang bisa dikenakan sanksi bila terbukti bersalah dalam kasus dugaan memberikan suap kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri.
"Tapi kalau nanti dihukum ya, nanti kami akan lakukan langkah-langkah hukum juga terhadap organisasi," ucap Oesman.
ADVERTISEMENT
Bambang Wiraatmadji Suharto di pelantikan Hanura. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tahun 2014. Dia diduga menyuap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri, terkait pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Lombok Tengah.
KPK sudah mengajukan berkas Bambang ke persidangan. Namun perkaranya tidak berjalan lantaran Bambang mengaku sakit parah. Sementara itu, hari ini Bambang terlihat bugar saat menghadiri pengukuhan pengurus Hanura.