Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
OJK Belum Terima Laporan Resmi Penghapusan Bank Konvensional di Aceh
26 November 2017 12:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
![Suasana pencambukan pelaku gay di Banda Aceh (Foto: Reuters/Beawiharta)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1495524767/bjsx9ugasd1xontuyelh.jpg)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh berencana menutup operasional bank-bank konvensional dan mengubahnya ke sistem perbankan syariah. Rencana tersebut hingga saat ini masih dikaji Pemprov Aceh.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengaku selama ini OJK belum menerima laporan secara resmi dari Pemprov Aceh soal rencana tersebut. Menurut Nurhaida, selama ini Pemprov Aceh hanya menyampaikan secara informal.
"Secara resmi belum ya, tapi secara komunikasi (udah)," kata Nurhaida di sela-sela penutupan HUT OJK yang ke 6 yang diselenggarakan di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (26/11).
Sehingga, lanjut Nurhaida, OJK belum bisa memberikan komentar lebih lanjut terkait keputusan dari Pemprov Aceh tersebut. Artinya, jika aturan ini diresmikan maka kehadiran bank konvensional di Aceh akan digantikan dengan sistem bank syariah.
"Itu kan proses, jadi OJK belum bisa memberikan suatu (komentar). Kalau sudah masuk ke OJK dokumen baru bisa berikan suatu pendapat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, saat ditemui di tempat yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyebutkan wacana yang dicetuskan Pemprov Aceh tersebut memungkinkan untuk segera terealisasi, hal ini dipengaruhi oleh jumlah masyarakat muslim di Aceh yang besar.
"Saya kira enggak ada kesulitan meng-convert jadi syariah karena masyarakat sana sebagian besar muslim. Kita nanti akan melihat seperti apa aturan resminya," ujarnya.