OJK: Perlu Inovasi untuk Danai Pembangunan Infrastruktur

Indonesia sedang gencar membangun infrastruktur, untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan mengejar ketertinggalan di antara negara-negara kawasan. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, kebutuhan pendanaan infrastruktur prioritas mencapai Rp 4.796 triliun.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menyebutkan, untuk memenuhi kebutuhan dana sebesar itu perlu ada terobosan dan inovasi kebijakan. Hal ini agar sektor jasa keuangan dapat merancang skema-skema pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan itu.
"Harus ada inovasi lain di samping yang konvensional. Kami di OJK membuat peraturan yang memungkinkan terjadinya sekuritisasi aset perusahaan yang dimiliki negara," kata Nurhaida dalam acara "Innovative Policies for an Accelerated Economic Growth" di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (28/11).
Nurhaida mengapresiasi komitmen pemerintah yang terus meningkatkan alokasi anggaran pembangunan infrastruktur di APBN. Pada 2017, sebesar Rp 387,3 triliun dan naik pada 2018 menjadi Rp 410,7 triliun. Namun dengan anggaran tahunan sebesar itu, tak akan bisa memenuhi kebutuhan dana sesuai RPJMN.

Menurutnya, OJK memiliki beberapa kebijakan terkait pembangunan infrastruktur yang mengarahkan industri jasa keuangan untuk masuk ke arah pembiayaan infrastruktur prioritas. Seperti pembelian surat berharga negara (SBN). Selain itu, sektor jasa keuangan juga diminta menyediakan pembiayaan infrastruktur.
Dia juga mendorong pembiayaan dengan model baru, yaitu melalui sekuritisasi aliran kas masa datang (future cash flow). “Model ini sudah dilakukan oleh PT Jasa Marga yang mampu menerbitkan sekuritisasi hingga Rp2 triliun,” jelasnya.
Jika pembangunan jalan baru oleh Jasa Marga didanai dari pendapatan perseroan, butuh waktu puluhan tahun. Namun dengan "future cash flow" yang ditaksir pada nilai tertentu, dapat dibeli oleh manajer investasi yang kemudian menjualnya ke publik sebagai sekuritisasi.
