OJK: Ratusan Mahasiswa IPB Tetap Berkewajiban Lunasi Utang Pinjol

18 November 2022 11:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing Foto: Siti Maghfirah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing Foto: Siti Maghfirah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 116 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) menjadi korban penipuan modus pinjaman online (pinjol). Mereka mengalami kerugian hingga Rp 1,6 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, pelaku menawarkan untuk melakukan suatu 'proyek bersama' dengan keuntungan 10 persen. Para korban diminta untuk mengajukan pinjaman online ke aplikasi pinjol legal atas nama mereka masing-masing.
Pelaku kemudian meminta dana tersebut untuk digunakan bertransaksi di toko online milik pelaku dengan janji bahwa pelaku akan membayar cicilan pinjol. Namun, pelaku tidak melakukan pembayaran dengan lancar. Sehingga mahasiswa yang namanya dipakai untuk pinjaman online harus menanggung kerugian.
Menanggapi peristiwa ini, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing, menjelaskan bahwa kejadian ini bukanlah masalah pinjaman online, melainkan penipuan toko online.
"Kasus ini bukan masalah pinjol, tetapi penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," ujar Tongam kepada kumparan, Jumat (18/11).
ADVERTISEMENT
Dalam hal kaitannya dengan pinjaman yang dilakukan para korban, Tongam menegaskan bahwa pinjaman itu wajib tetap dibayarkan oleh para korban sendiri.
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Sementara itu terkait kasus ini, OJK telah melakukan koordinasi bersama kepolisian dan pihak kampus IPB untuk melakukan tindakan antisipatif terhadap peristiwa serupa.
"Satgas Waspada Investasi mendorong proses penegakan hukum kepada pelaku penipuan ini. Kami sudah berkoordinasi dengan Polresta Bogor dan pihak Rektorat IPB untuk penanganan kasus ini," ujarnya.
"Kami akan melakukan sosialisasi investasi ilegal untuk menghindari korban lain dan menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa yang jadi korban penipuan tersebut," sambung Tongam.
Sementara itu, Polres Bogor telah menangkap pelaku penipuan berinisial SAN dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut pelaku bukan berasal dari IPB. Pelaku merupakan seorang perempuan yang berprofesi sebagai pedagang elektronik.
ADVERTISEMENT