OJK: Talk Fusion Bisa Diproses oleh Kepolisian

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi menegaskan investasi ilegal, Talk Fusion, belum mendapat izin dari pengawas sektor keuangan tersebut. Perusahaan penjual aplikasi dengan cara Multi Level Marketing (MLM) ini dinyatakan ilegal dan diduga melakukan penipuan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, uang nasabah yang terlanjur disetor akan menjadi tanggung jawab instansi pemberi izin tersebut. Namun, jika tidak ada satu pun instansi yang mengeluarkan izin untuk perusahaan tersebut, akan diproses melalui pidana hukum.

"Kalau misalnya dia (Talk Fusion) ada izin dari salah satu instansi, nah itu dikembalikan ke instansi itu supaya dia tindaklanjuti. Tapi kalau tidak ada yang beri izin, ini biasanya ada fraud, bisa pidana penipuan, itu yang menindaklanjuti dari Kepolisian," ujar Nurhaida di Hotel Ritz Carlton Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10).

Ilustrasi Talk Fusion (Foto: talkfusion.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Talk Fusion (Foto: talkfusion.com)

Sebelumnya, tujuh orang yang mengaku korban Talk Fusion mendatangi Kantor OJK untuk meminta kejelasan kasus dugaan penipuan tersebut.

"Sampai detik ini pun Talk Fusion masih berjalan sehingga kami minta kepada pihak Satgas Waspada Investasi untuk menghentikan kegiatan ini terutama yang berhubungan dengan Talk Fusion karena sangat merugikan masyarakat," kata Koordinator korban Talk Fusion, Aziz (43) di kantor OJK, Jakarta, Rabu (20/9).

Menurut Azis, dalam surat tersebut menjelaskan jika Talk Fusion tidak dapat melakukan kegiatan usaha ataupun perekrutan anggota baru karena tidak memiliki izin usaha. Hal ini tertuang dalam surat perintah penghentian kegiatan Usaha yang diterbitkan OJK. Adapun kerugian ditaksir mencapai Rp 10 miliar.

"OJK hanya memberikan bahwa mereka sudah menyuruh menghentikan, ini bukti otentiknya, surat penghentian. Namun sampai saat ini pun mereka masih tetap melakukan kegiatan usahanya," ujarnya.