Ojol di Jakut Dibegal Saat Tunggu Orderan, 1 Pelaku Ditangkap

29 Agustus 2023 10:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Begal dan Rampok Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Begal dan Rampok Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang ojek online (ojol) berinisial HK menjadi korban pembegalan di Jalan Raya Hibrida, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (22/8) dini hari.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, mengatakan kejadian bermula ketika tiga pelaku berinisial S, A, dan T berkumpul di kawasan Koja, Jakarta Utara. Mereka kemudian merencanakan aksi pembegalan.
Menggunakan satu sepeda motor, para pelaku berbonceng tiga keliling mencari mangsa. Hingga akhirnya, mereka melihat korban yang tengah menunggu pesanan.
Pelaku S yang sudah menyiapkan senjata tajam langsung menodongkannya ke arah korban. "Korban diancam untuk menyerahkan hp dan motornya,” kata Gidion lewat keterangannya, Selasa (29/8).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan. Foto: Dok. Istimewa
Korban kemudian menyerahkan motornya. Namun, pelaku tak berhasil menyalakan motor itu, korban melawan.
“Pelaku S langsung menyabetkan celurit ke korban hingga membuatnya tersungkur,” tutur Gidion.
Saat itu, korban langsung berteriak minta tolong. Kebetulan, ada personel dari Polsek Kelapa Gading yang tengah melintas dan mendengar teriakan korban.
ADVERTISEMENT
"Dengan segera pihak kepolisian langsung bergerak cepat menghampiri dan berhasil menangkap pelaku,” ucap dia.
Alhasil, pelaku S langsung ditangkap di sana. Dari tangannya turut disita sebuah celurit, 2 unit motor, dan 3 kunci T. Sementara dua rekan S, melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
"Tersangka S (20) merupakan residivis kambuhan perkara tindak pidana kekerasan dalam pencurian,” ungkap Gidion.
Atas perbuatannya, kini S dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.