Ojol Pedofil yang Culik Anak di Tangsel Cabuli Korban di Kebon Kosong

18 September 2024 13:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polres Tangerang Selatan menetapkan MB (49), pengemudi ojek online (ojol) sebagai tersangka kasus penculikan dan pencabulan pada anak laki-laki berusia 11 tahun di kawasan Jelupang, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tangsel AKBP Victor D. H. Inkriwang mengatakan, dalam penetapan tersebut, pelaku tidak hanya menculik korban. Namun, berbuat tindak pencabulan di area kebun kosong, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
"Kasus ini tidak hanya penculikan, karena dari hasil pemeriksaan kami, pelaku mengakui melakukan pancabulan pada korban di area kebun kosong, Kecamatan Cisauk," katanya.
Berawal dari aksi penculikan korban pada 8 September 2024, pukul 16.25 WIB. Saat itu ada 3 orang anak yang di bawa pelaku. Namun 2 di antaranya diturunkan pelaku, sementara korban tetap dibawa. Pelaku berpura-pura meminta tolong untuk mengambil koper di salah satu rumah.
"Di sana korban diminta menemani pelaku untuk ambil koper dengan iming-iming uang Rp 20 ribu. Lalu korban diajak berkeliling," ucap Victor.
ADVERTISEMENT
Pada dini hari, korban diajak ke kebun kosong area Cisauk, di sana korban pun menangis. Pelaku yang melihat reaksi korban, langsung melakukan pengancaman akan memukul dan tidak mengantar korban kembali ke rumah.
"Saat itu, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan tindak pencabulan. Korban yang ketakutan pun menuruti permintaan pelaku," katanya.
Pada Senin, 9 September 2024 korban dibawa ke musalah di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan dan ditinggalkan di sana.
Pernah Cabuli Anak Lain
Polisi yang mengetahui hal itu terus melakukan penyelidikan, hingga pada pukul 16.00 WIB, pelaku diamankan di kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan. Dari hasil pemeriksaan, nyatanya tindak pencabulan pernah juga dilakukan pelaku pada korban lain yang merupakan anak kecil juga.
ADVERTISEMENT
"Kita amankan dan diperiksa, di mana pelaku ternyata juga pernah berbuat hal yang sama. Dam saat ini masih kita selidiki. Untuk kondisi korban, masih dalam pendampingan psikologis," ungkapnya.
Pasal yang dipersangkakan yakni:
UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 83
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 76 F
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak."
ADVERTISEMENT
Pasal 82
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Pasal 76 E
"Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."