Ojol soal Gesekan dengan Opang di Bandung: Perlu Kejelasan Zona di Pasir Impun

10 September 2024 12:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kantor Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, jelang mediasi lanjutan antara pihak ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) di Pasir Impun, Selasa (10/9/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kantor Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, jelang mediasi lanjutan antara pihak ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) di Pasir Impun, Selasa (10/9/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Gesekan antara kelompok ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) di Pasir Impun, Bandung, belum menemui titik terang. Mediasi lanjutan kembali digelar di kantor Kecamatan Mandalajati, kawasan Pasir Impun, Kota Bandung, Selasa (10/9).
ADVERTISEMENT
Diagendakan untuk memfasilitasi 2 pihak, forum ini juga dihadiri oleh sejumlah instansi. Selain Jajaran Kecamatan Mandalajati, terlihat hadir pula jajaran dari Polrestabes Bandung, Dishub Kota Bandung, juga perwakilan dari tokoh masyarakat, yang tergabung dalam Forkopimda.
Pengacara pihak ojol dari Peradi yang sekaligus driver ojol juga, Guntur Tri Harjono mengatakan, pihaknya ingin mengupayakan kejelasan zona di kawasan Pasir Impun dalam kesempatan tersebut. Sebab, perkara zona sendiri, menurutnya, tak diatur jelas secara hukum.
Suasana kantor Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, jelang mediasi lanjutan antara pihak ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) di Pasir Impun, Selasa (10/9/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
“Sebenarnya kan, zona merah, zona hijau itu enggak jelas aturan hukumnya, enggak ada. Pada dasarnya suatu wilayah bisa ditentukan bisa merah bisa hijau pun enggak ada. Tapi di sini, terjadi yang namanya penentuan jadi zona merah. Kita di sini inginnya, ingin mencari kejelasan nih,” ungkap dia, saat ditemui di kantor Kecamatan Mandalajati.
ADVERTISEMENT
Guntur mengatakan, kalau pun penentuan wilayah ada, mestinya itu bukan berdasarkan opang maupun pihak kecamatan. Sebab, menurutnya, yang punya kewenangan menentukan urusan itu adalah pemerintah daerah.
Suasana pangkalan Ojek Pasir Impun, Kota Bandung, Senin (9/9/2024). Foto: Robby Bounceu/kumparan
“Itu kan ada di pemerintah daerah, minimal wali kota. Karena kecamatan itu hanyalah pelaksana,” katanya.
Guntur juga mengatakan, jika perlu, warga didorong untuk melakukan voting moda transportasi yang ingin mereka pilih. Dia mengatakan pihaknya bakal berterima jika itu memang pilihan warga.
“Kalau misal di sini menerimanya opang enggak mau ada ojol, enggak masalah sih dari ojol. Berarti minta wilayah ini diblokir,” kata dia.
“Tapi kalau misalkan warga mayoritas penginnya kebebasan, penginnya bisa memilih apa pun (moda transportasi), opang harus nerima dong,” imbuh dia.