Ok Otrip Akan Berlaku Tarif Batas Bawah dan Batas Atas

7 Agustus 2018 21:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandiaga Uno. (Foto: Munady Widjaja )
zoom-in-whitePerbesar
Sandiaga Uno. (Foto: Munady Widjaja )
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan OK Otrip akan menerapkan sistem atas bawah untuk setiap armada angkutan umum yang bergabung. Jumlah tarif sendiri akan diberitahu kepada masyarakat melalui e-Katalog.
ADVERTISEMENT
"Akan ada batas bawah dan batas atas dalam perhitungan komponen HPS, tergantung dari tingkat kemacetan di masing-masing trayek angkutan umum yang akan terkontrak dengan TransJakarta. Semakin macet semakin sedikit kilometernya. Adapun besar nilai batasan tersebut akan diumumkan dalam e-katalog," kata Sandi di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Selasa (7/8).
Menurut Sandi pertimbangan tarif atas bawah didasarkan terhadap biaya operasional setiap kendaraan. Sandi berharap tarif baru yang akan diterapkan bisa terima oleh seluruh pihak yang terkait. Ia mengaku sering mengumpulkan pihak terkait agar menerapkan sistem transparansi tarif.
"Perhitungan tarif ini didasarkan oleh variabel-variabel yang mempengaruhi biaya investasi, biaya operasional kendaraan untuk angkutan umum di wilayah ibu kota antara lain harga beli armada, gaji sopir, pengurus koperasi dan petugas lapangan lainnya, tingkat konsumsi bahan bakar, dan suku cadang rata-rata tempuh harian dan lain sebagainya," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Kita harapkan tarif baru ini bisa diterima oleh seluruh operator dan awak angkutan umum saya sudah berkali-kali mengumpulkan dan kita sudah sadar bahwa tidak ada dusta diantara kita," imbuhnya.
Sandi berharap dengan adanya tarif tersebut dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia pun berharap agar masyarakat dapat beralih kepada transportasi umum.
"Dengan demikian pelayanan kepada masyarakat membaik sehingga lebih banyak masyarakat beralih ke angkutan umum. Angkutan umum yang tergabung dengan TJ okotrip beroperasi dengan standar minimal, diawasi dengan sangat ketat. Tarif rupiah perkilometer itu nantinya akan tayang dalam e-katalog untuk menjadi panduan menyusun perjanjian kerjasama antara TJ dengan operator," tutup Sandi.
Mobil angkutan KWK 06 OK Otrip (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil angkutan KWK 06 OK Otrip (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)