Oki, Tahanan Polres Banyumas Tewas: 11 Oknum Polisi Diduga Langgar Aturan

16 Juli 2023 11:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy  Foto: ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy Foto: ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Tengah (Jateng) mengatakan 11 personel polisi diduga melakukan pelanggaran terkait peristiwa tewasnya Oki Kristodiawan (26) saat menjadi tahanan di Polres Banyumas. Delapan di antaranya berpotensi dipidana.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy kepada awak media. Minggu (16/7).
Hasil pemeriksaan Propam, tiga anggota diduga melanggar disiplin profesi. "Tiga anggota diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan,” kata Iqbal.
Sementara delapan polisi lainnya dinilai melanggar kode edit stelah menjalani sejumlah proses penyidikan. "Dari 4 berkembang menjadi 8 orang anggota. Dan mereka ini yang berpotensi pidana,” ucap Iqbal.
“Saat ini dilaksanakan penyidikan untuk diproses pidana,” sambung Iqbal.
10 tersangka
Polisi juga sudah menetapkan 10 tersangka pada 7 Juni 2023. 10 tersangka itu merupakan tahanan satu sel Oki yakni D, GW, AD, SA, YT, DA, LW, Y, YA, IW.
ADVERTISEMENT
Kata polisi, mereka kesal karena Oki tidak menjawab saat ditanya sehingga terjadi penganiayaan hingga Oki ambruk pada 18 Mei 2023.
Polisi lalu membawa Oki ke rumah sakit untuk mendapat perawatan selama sekitar dua minggu. Pada 2 Juni Oki meninggal dunia.
Pihak penyidik saat ini tengah menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status berkas perkara.
“Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan, proses menunggu P-21 dari Kejaksaan,” kata Iqbal.
Iqbal menegaskan Polda Jateng terus berupaya memproses seadil-adilnya kasus tewasnya Oki.
Dalam penanganan kasus tewasnya OK di tahanan, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi juga membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Perlu masyarakat ketahui, sudah dibentuk timsus yaitu Propam dan Krimum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Besok (Senin, 17 Juli 2023), Bapak Kapolda akan melaksanakan konferensi pers terkait perkembangan kasus ini di Mapolda,” kata Iqbal.
ADVERTISEMENT
Kasus Oki viral
Kejanggalan kematian Oki Kristodiawan (26) saat menjadi tahanan di Polres Banyumas viral dan menjadi perbincangan usai diungkap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Twitter-nya, @LBHYogyakarta, Sabtu (15/7). Oki merupakan tahanan kasus pencurian motor dan ditangkap pada 17 Mei 2023.
Proses penangkapan disiarkan dalam program TV, Jatanras. LBH Yogyakarta menjelaskan, Oki saat ditangkap tidak melawan namun dipaksa tiarap. Polisi yang menangkap juga tidak menunjukkan surat perintah dan menyebut identitasnya.
Saat menjalani penahanan selama 20 hari keluarga dilarang membesuk. Lalu pada tanggal 2 Juni keluarga mendapat kabar Oki meninggal. Keluarga korban memaksa membawa pulang jenazah. Saat sampai rumah, keluarga korban membuka kain kafan dan menemukan tubuh korban yang penuh luka-luka benda tumpul dan benda tajam.
Konferensi pers dugaan penyiksaan tahanan di rumah tahanan Banyumas sampai meninggal dunia di Kantor LBH Yogyakarta. Foto: LBH Yogyakarta
Pada 27 Juni 2023, adik Oki, Desi Dwi Gustiar mendatangi kantor LBH Yogyakarta mengadukan kasus kematian Oki. Pihak keluarga meyakini Oki tewas disiksa di rumah tahanan. Polisi, menurut Desi, sempat bilang Oki meninggal karena sakit gagal ginjal dan liver karena terlalu banyak mengkonsumsi alkohol.
ADVERTISEMENT