Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Oki Tewas di Tahanan: Pengacara Keluarga Minta Perwira Polisi Diperiksa
18 Juli 2023 16:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengacara keluarga Oki dari YLBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, mengatakan penetapan tersangka dan bukti-bukti dalam kasus itu harus dibuka kembali kepada publik.
Keluarga menyayangkan mengapa konferensi pers yang digelar oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menekankan kematian Oki karena kesalahan 10 tahanan lain.
"Tentu perlu ditindaklanjuti, ya, soal pernyataan kapolda kemarin, pembukaannya mengawali dari 10 tahanan yang jadi tersangka," kata Royan kepada wartawan di Banyumas, Selasa (18/7).
Keluarga juga menilai keikutsertaan Polresta Banyumas dalam tim investigasi yang dibentuk bersama Bid Propam dan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah tidak tepat. Sebab, Polresta Banyumas yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus ini.
"Terus yang kedua Polda Jawa Tengah menyampaikan membentuk tim investigasi dari Propam dan dari Polresta Banyumas, kami kurang sepakat dengan hal tersebut karena Polresta inilah yang seharusnya bertanggung jawab gitu karena almarhum meninggal dan ditahan di wilayah mereka. Sehingga keadilan Polresta sebagai tim investigasi itu kurang independen, kami enggak sepakat mereka dimasukkan dalam tim investigasi," tegas Royan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, keluarga juga mempertanyakan tidak adanya perwira polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, pimpinan mereka harus bertanggung jawab.
"Para tersangka ini mereka berada dalam komando sehingga pimpinan harus diperiksa juga," kata Royan.
Diberitakan sebelumnya, Oki tewas dalam kondisi tubuh penuh luka usai ditahan. Warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas itu sebelumnya ditangkap dalam kondisi sehat pada 17 Mei 2023.
Jenazah Oki kemudian diserahkan pada keluarga pada awal Juni lalu dengan kondisi penuh luka.
Kemudian, dalam jumpa pers yang digelar Senin (17/7). Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, 10 tahanan dan 4 bintara polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP.
Live Update