Oknum Brimob di Depok yang Aniaya Istri hingga Keguguran Sudah Ditahan

16 Desember 2023 10:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Brimob Polri. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Brimob Polri. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
RF (23 tahun) berkali-kali dianiaya suaminya, MRF (30), perwira Brimob yang baru saja dipecat (diberhentikan tidak dengan hormat). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di Depok.
ADVERTISEMENT
Pada Kamis sore (14/12), MRF ditahan.
"Ditahan di Rutan Kejaksaan Cilodong," kata Pengacara RF, Renna A. Zulhasril, Sabtu (16/12).

Penganiayaan Sudah Terjadi Sebelum Menikah

"Mereka menikah tahun 2021, tapi istri dianiaya sejak 2020, sebelum menikah itu sudah ada penganiayaan," kata Renna, Kamis (14/12).
Penganiayaan sebelum menikah itu, menurut Renna, telah dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat.
Setelah menikah, ada penganiayaan lagi. "Jatuhnya KDRT ya. Lukanya cukup berat juga," kata Renna sembari menunjukkan foto-foto luka RF.
"Lalu juga ada ribut dengan mertuanya, sempat dipukul juga bapak mertuanya," kata Renna.
Bulan Maret 2022, ada mediasi. "Sudah menghadap juga ke pimpinan Brimob. Dia berjanji memperbaiki, sebulan kemudian terjadi lagi," ujar Renna. "Dan setiap ada konflik pasti dia pukul."
ADVERTISEMENT
"Yang paling fatal tanggal 3 Juli. Kejadiannya di ruang kerja pelaku. Ada anak pertamanya usia 1 tahun (yang menyaksikan) istri dipukul, dibanting, diinjak-injak. Ada semua buktinya, ada luka-luka yang cukup berat sampai keguguran janin usia empat bulan," kata Renna.

Oknum Brimob Dipecat

Pada 1 Desember 2023, MRF dipecat (pemberhentian tidak dengan hormat—PTDH) terkait kasus ini. Persidangan akan berlanjut.
Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, mengatakan pihaknya sudah memproses kasus ini.
"Laporan sudah kami terima dan oknum tersebut sudah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Made, Jumat (15/12).