Oknum Brimob yang Aniaya Istri hingga Keguguran Disidang Tertutup di PN Depok

17 Januari 2024 15:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Brimob Polri. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Brimob Polri. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
RF (23 tahun) berkali-kali dianiaya suaminya, MRF (30), perwira Brimob yang baru saja dipecat (diberhentikan tidak dengan hormat). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di Depok.
ADVERTISEMENT
Terkini, kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, namun sidang berlangsung tertutup. Pengacara RF pun tidak boleh masuk.
“Iya betul (tidak boleh masuk mengikuti persidangan), ini kan sebenarnya melanggar juga ya, (sidang) tertutup dan nama terdakwa itu diinisialkan,” kata Pengacara RF, Renna A. Zulhasril, Rabu (17/1).
Renna mengatakan pihak PN Depok berdalih sidang digelar secara tertutup karena berlandaskan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
“Karena katanya ada SEMA, kalau terkait dengan pengadilan kasus KDRT itu kan katanya jatuhnya aib individu sehingga tertutup,” ujar Renna.
Kendati demikian, Renna mengatakan berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004, terdapat poin bahwa setiap kuasa hukum wajib mendampingi saksi korban mulai dari tingkat penyidikan hingga proses persidangan di pengadilan.
ADVERTISEMENT
“Kami sebagai kuasa hukum mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban secara lengkap. Kemudian berkoordinasi sesama penegak hukum, relawan pendamping, agar proses pengadilan berjalan semestinya,” ujarnya.