Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Dipenjara Seumur Hidup
8 Desember 2023 13:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan vonis pidana penjara seumur hidup yang dibacakan oleh Majelis Hakim di PN Depok terhadap Anggota Densus 88 Antiteror, Bripda Haris Sitanggang. Haris dinilai bersalah melakukan tindak perampokan dan pembunuhan terhadap sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu.
ADVERTISEMENT
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 221/Pid.Sus/2023/PN Dpk tanggal 25 September 2023 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan itu sidang yang diketuai oleh Barmen Sinurat sebagaimana dilihat pada Jumat (8/12).
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut bunyi amar putusan itu.
Dalam pertimbangannya, terdapat hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan. Hal yang dinilai memberatkan yakni perbuatan yang dilakukan Haris menimbulkan duka yang sangat mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, perbuatan Harus juga dinilai telah merusak citra kepolisian. Sementara, hal yang dinilai meringankan yakni sanksi yang dikenakan sudah sesuai dengan perbuatan Haris.
"Perbuatan terdakwa sangat merusak citra kepolisian dan yang tidak patut dilakukan sebagai aparat polisi," bunyi amar putusan.
Sebagaimana diketahui, pembunuhan yang dilakukan Haris itu terjadi di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Senin (23/1).
ADVERTISEMENT
Saat itu, Haris baru saja terbebas dari penempatan khusus (patsus) atas sejumlah pelanggaran kode etik yang pernah dilakukannya. Mulai dari melakukan penipuan, bermain judi online hingga memiliki banyak utang.
Haris nekat melakukan pembunuhan itu demi mencuri mobil milik korban sebab dia terlilit utang hingga Rp 900 juta.