Oknum Dishub Kota Solok Terima Pungli Rp 1 Juta Tiap Hari

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
OTT Pungli di Solok Sumatera Barat (Foto: Dok. Polres Solok)
zoom-in-whitePerbesar
OTT Pungli di Solok Sumatera Barat (Foto: Dok. Polres Solok)

Operasi Tangkap Tangan Sapu Bersih Pungutan Liar (OTT Saber Pungli) Polres Solok Kota menangkap dua oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solok, Sumatera Barat. Dua oknum tersebut merupakan Jufri (20) seorang pegawai honorer dan Irsal (50) yang merupakan PNS Pemerintahan Kota Solok.

"Pada Rabu (31/1) Pukul 04.00 WIB, bertempat di Pos TPR Terminal Kota Solok terhadap 2 (dua) orang petugas dari Dinas Perhubungan Kota Solok yang melakukan pungutan liar ketika melaksanakan piket TPR," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Donny Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/2).

Menurut Donny, rata-rata mereka mendapat penghasilan Rp 1 juta-Rp 1,5 juta setiap harinya dari pungli. Uang tersebut dipakai untuk konsumsi dan sisanya dibagi rata.

"Bila dalam satu hari menghasilkan paling kecil saja Rp 1 juta, berarti dalam satu bulan bisa Rp 30 juta dan dalam satu tahun bisa mencapai Rp 360 juta, kerugian yang seharusnya masuk ke dalam kas pemkot, kita bantu pemkot agar kas ini tidak bocor dengan ulah oknum," ujar Donny.

OTT Pungli di Solok Sumatera Barat (Foto: Dok. Polres Solok)
zoom-in-whitePerbesar
OTT Pungli di Solok Sumatera Barat (Foto: Dok. Polres Solok)

Donny menjelaskan, OTT tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menduga adanya pungli di Terminal Kota Solok. Pasalnya ada petugas yang meminta restribusi dari mobil angkutan barang tanpa menyerahkan kertas bukti setoran.

Pihak kepolisian kemudian mengintai di Pos TPR dan ditemukan dua petugas TPR memungut retribusi tanpa memberikan kertas bukti setoran. Sehingga dua oknum tersebut digiring ke Polres Solok Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita dalam OTT tersebut, antara lain uang tunai Rp 3.697.000, bangko setoran yang sudah diisi berjumlah Rp. 2.700.000 untuk disetorkan kepada bendahara penerima, serta empat bundel sisa bukti pembayaran retribusi terminal.

Kedua oknum tersebut disangkakan dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 20001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman penjara tiga hingga lima belas tahun atau denda Rp 150.000.000 hingga Rp 750.000.000.