Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Oknum Dokter yang Campur Sperma ke Makanan Istri Teman Terancam 2 Tahun Penjara
13 September 2021 17:28 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Korban ini merupakan istri temannya DP. Mereka diketahui mengontrak satu rumah beda kamar di Semarang karena suami korban dan DP sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Mereka ngontrak sudah setahun lebih.
DP ini sudah memiliki anak dan istri. Namun anak dan istrinya berada di luar kota. Sehingga, DP tinggal bersama korban dan suami korban. Peristiwa menyemprotkan cairan sperma ke makanan istri temannya itu terjadi saat suami korban sedang tidak di rumah.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Jateng oleh pendamping korban. Polisi tak butuh lama untuk menangkap dan menetapkan DP sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro mengatakan, DP dijerat Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kesusilaan.
ADVERTISEMENT
"Barangsiapa sengaja merusak kesopanan di muka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," ujar Djuhandani, Senin (13/9).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, DP tidak ditahan. "Alasan subjektif ancaman di bawah 5 tahun tidak ditahan," kata dia.