Oknum Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santri di Depok Divonis 19 Tahun Penjara

3 Agustus 2022 19:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang dugaan pencabulan oknum guru ngaji, terdakwa MMS (69). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang dugaan pencabulan oknum guru ngaji, terdakwa MMS (69). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oknum guru ngaji berinisial MM (69) yang mencabuli 10 santri di bawah umur divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim Ahmad Syafiq, mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana pencabulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MMS 19 tahun penjara," kata Ahmad Syafiq saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (3/8).
Usai persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok, dipimpin langsung Kepala Kejari Depok Mia Banulita, mengatakan vonis tersebut hal yang patut diberikan kepada terdakwa.
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
Tim JPU yang terdiri dari Jaksa Alfa Dera, dan Putri Dwi Rismarini, telah berupaya memberikan pembuktian atas perbuatan terdakwa selama persidangan.
“Vonis 19 Tahun terhadap MMS, kami Tim JPU menerima keputusan hakim,” ujar Mia.
Mia menjelaskan keputusan tersebut telah sesuai dengan analisis yuridis yang dibacakan JPU pada surat tuntutan. Selain itu, Majelis Hakim juga telah mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum.
Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang dugaan pencabulan oknum guru ngaji, terdakwa MMS (69). Foto: Dok. Istimewa
“Karena restitusi ini kami mohonkan dalam tuntutan bertujuan korban yang khususnya anak mendapatkan hak atas kerugian pidana yang dialaminya,” jelas Mia.
ADVERTISEMENT
Kejari Depok pada persidangan kasus ini tidak hanya berfokus kepada pelaku, tetapi memperhatikan korban. Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat karena tidak mencontohkan hal baik, serta mencoreng profesi guru ngaji.
“Pada persidangan sebelumnya kami menurunkan tiga ahli dari Rumah Sakit Bhayangkara dan membongkar jejak digital ponsel terdakwa,” ucap Mia.