Oknum Pegawai Pajak di Bekasi Dilaporkan ke Polisi Terkait KDRT

26 Agustus 2024 10:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KDRT. Foto: charnsitr/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KDRT. Foto: charnsitr/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus KDRT yang diduga dilakukan FAF, oknum pegawai pajak di Bekasi memasuki babak baru. FAF dilaporkan oleh istrinya berinisial M (32) ke Polda Metro Jaya, laporan itu kemudian dialihkan ke Polres Bekasi Kota. Kasus ini pertama kali viral usai diunggah oleh akun @riskyafrisya.
ADVERTISEMENT
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi mengatakan, kasus ini dalam penyelidikan. Pihaknya membutuhkan hasil pemeriksaan psikiatrikum. Sebab, kasusnya sudah terjadi pada setahun lalu.
"Belum (tersangka), kami baru sampai dalam proses naik tingkat penyidikan. Karena kami masih membutuhkan hasil laporan dari pemeriksaan psikiatrikum dari kedokteran Polri," kata Dedi kepada wartawan saat dikutip, Sabtu (25/8/2024).
"Karena yang harus diperiksa psikiatrikum itu dari pihak istri dan pihak suaminya. Mungkin nanti setelah kita mendapatkan hasil itu, baru nanti kita tingkatkan untuk gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," lanjutnya.
Dedi mengatakan, korban disarankan melakukan psikiatrikum karena peristiwa KDRT sudah lama dari waktu pelaporan sehingga tidak ditemukan luka.
"Hanya saja, peristiwa tersebut sudah lama. Sehingga pada sekitar dilakukan visum, berbeda sih, sudah enggak ada bentuk-bentuk tanda luka yang diakibatkan penganiayaan tersebut. Makanya kita arahkan ke pemeriksaan psikiatrikum untuk psikis dia (korban)," kata Dedi.
ADVERTISEMENT
Apabila peristiwa KDRT baru saja terjadi, umumnya bekas-bekas luka masih terlihat dan dapat langsung dilakukan proses lebih lanjut.
"Berbeda mungkin kalau saat kejadian itu dilaporkan langsung, mungkin ada bekas, Ini kan jaraknya ini udah berapa bulan gitu, Tahun 2024 yang baru dilaporkan. Karena sesuai dengan laporannya kan kejadian itu dari 2021 sampai 2023," ungkapnya.
Polisi juga memastikan bahwa terduga pelaku KDRT berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yang selama ini bekerja di salah satu instansi di Kota Jakarta.
"Yang jelas memang pegawai negeri, pegawai negeri, Bukan di kota Bekasi, bukan. Di daerah Jakarta," tutupnya.